Bima, porosntb.com.- Tim Puma Polres Bima Kabupaten akhirnya berhasil meringkus salah satu terduga pelaku Curanmor yang diburu sejak Maret lalu, Sabtu (31/12) sekitar Pukul 11.00 Wita kemarin di Desa Risa Kabupaten Bima.
Terduga pelaku yang diketahui berinisial AI Alias Galang (L/26),
warga RT 10/ 07 Desa Risa ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP /165 /V
/2020/ NTB / RES. BIMA tanggal 14 Mei 2020, dan Sp. Gas/756/XII/2020/Sat. Reskrim
tanggal 1 Desember 2020.
Adapun korbannya, kata Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar,
S.Sos, adalah Arifudin (L/48), warga RT 05 Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten
Bima.
Kasus Curanmor tersebut, lanjut Adhar, sapaan akrabnya, berlangsung
pada Jumat Tanggal 27 Maret 2020 lalu,
sekitar pukul 03.00 wita. Dimana pelaku mencuri SPM Korban dengan cara merusak
grendel pintu rumah korban.
“Kemudian para pelaku mengambil satu unit sepeda motor scupi
milik korban dengan plat nomor EA 6529 XQ.” Tutur Adhar.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 19.000.000
Pelaku AL sendiri diketahui ikut terlibat berdasarkan
pengakuan rekannya yang sebelumnya sudah terlebih dahulu ditangkap.
“Dari beberapa kali melakukan penggrebekan pelaku tersebut
selalu berhasil kabur dari sergapan team puma,” kata Adhar
Setelah dilakukan kembali penyelidikan keberadaan pelaku,
team puma berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumah orang
tuanya Desa Risa.
Buruan Tim Puma akhirnya membuahkan hasil kemarin setelah menindak
lanjut informasi tersebut, tim berhasil meringkyusnya setelah pelaku berupaya
kabur dari sergapan.
“Pelaku saat itu terlebih dahulu melihat anggota yang datang
sehingga pelaku hendak kabur namun dengan sigap pelaku dapat sergap oleh team
puma,” ungkap Adhar.
Saat ini pelaku sudah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan
pemeriksaan.
COMMENTS