Pria 25 tahun asal Desa Ngali Kecamatan Beo tersebut menjadi DPO atas kasus Curanmor pada 17 November dengan cara pembegalan bersama rekannya, Dul alias Cen yang keduluan diciduk Tanggal 24 November lalu.
Kapolres Bima Kabupaten, AkBP Gunawan Tri Hatmoyo, lewat Kasubag Humas, AKP. Hanafi, dalam rilisnya, menyampaikan AM dibekuk Senin (14/12) Sekitar Pukul 05.00 Wita dini hari tadi, saat masih terlelap.
“AM ditangkap saat tidur di rumahnya Desa Ngali karena telah mencuri sepeda motor milik korban saudara Faturahman, warga kelurahan Rite Kecamatan Raba Kota Bima,” kata Hanafi.
Seperti yang pernah diberitakan media ini sebelumnya, Dul dan AM melakukan aksi pembegalannya Tanggal 17 november 2020 sekitar pukul 18.00 Wita di sekitar Wadu Nocu perbatasan Desa Ngali-Renda dengan modus membuntuti korban dan membegalnya dengan mengancam korban menggunakan sebilah parang, dan membawa lari satu unit sepeda motor scoopy, sejumlah uang dan satu unit HP.
Baca : SalahSatu Spesialis Perampokan dan Jambret yang Kerap Beraksi di Belo BerhasilDibekuk Tim Puma
Hanafi menambahkan, AM ini merupakan Residivis kasus perampokan yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan karena mendapat Asimilasi, dan saat ini telah diamankan bersama barang bukti 1 unit Sepeda motor honda Scoopy di Polres Bima untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pewarta : Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS