Dibaca Normal
Bima,Porosntb.com untuk mencegah peredaran Narkotika di wialayah Kabupaten Bima Satresnarkoba Polres Bima akan terus memberatas peredaran Barang haram itu Terbukti Awal Tahun 2021 Personil Sat Resnakoba Poles Bima di pimpin Kasat Resnakoba AKP Wahyuddin berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial HS, 39 thn, Ibu Rumah Tangga
Rt 18 Rw 004 Desa Rato Kecamatan Parado Kabupaten Bima yang diduga menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Shabu, Selasa (05/01/ 21) pukul 21.00 wita.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Trihatmoyo S.I.K melalui Kasubag Humas AKP Hanafi membenarkan Bahwa Terduga pelaku HS di tangkap di rumahnya Rt 018 Rw 004 Desa Rato. Kecamatan Parado Kabupaten Bima, dan berhasil menyita barang bukti berupa 9 poket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0.65 Gram serta 2 Buah Handphone, " Pungkas Kasubbag Humas AKP Hanaf".
Penangkapan terhadap HS bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rato Kecamatan Parado terindikasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Kemudian di tindaklanjuti oleh Kasat Resnakoba dan memimpin langsung anggotanya mendatangi TKP, setelah beberapa lama menunggu di sekitar TKP didapat informasi bahwa target sedang berada di dalam rumah miliknya, kemudian anggota bergerak memasuki rumah dan mengamankan terduga pelaku HS dan memanggil Kades Rato untuk menyaksikan saat penggeledahan.
namun sebelum di lakukan
penggeledahan terduga sempat mengecoh petugas dengan membuang barang bukti namun dengan kesigapan serta ketelitan anggota melihat terduga pelaku membuka jendela dengan pura-pura batuk dan terlihat jelas membuang sesuatu.
Hasil penggeledahan didalam rumah tidak menemukan barang bukti terkait Narkotika. Selanjutnya di lakukan pencairan barang yang dibuang melalui jendela dan di temukan Narkotika Jenis Shabu sebanyak 9 poket. "Papar Kasubbag Humas "
Selanjutnya terduga pelaku HS beserta barang bukti digelandang ke Mako polres Bima guna penyelidikan lebih lanjut, "papar Hanafi"
Penulis: Teddy Kuswara.
COMMENTS