Dibaca Normal
Bima,porosntb.com personil Polsek Mada pangga menjemput seorang pemuda berinisial WW, 20 warga Desa Woro kecamatan Madapangga Kabupaten Bima Minggu 31/01/21 dirumahnya RT 16/03 pasal nya pelaku di duga melakukan pencurian 1 unit televisi Polytron 24 inc milik Nurwahidah warga yang beralamat sama dengan pelaku.
WW melakukan aksinya ketika korban tidak berada dirumah, karena korban saat itu sedang kesawah, melihat rumah kosong pelaku dengan leluasa masuk dan menggasak Televisi Polytron 24 inc tersebut.
Sesampai nya dirumah menjelang Adzan zduhr korban hendak menyalakan televisi,korban kaget dan tidak melihat televisi yang biasa ada di ruang tamu rumah nya akibat kejadian itu korban menderita kerugian Rp.1.500.000
Menyadari hal itu korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolsek madapangga,Setelah menerima laporan dari korban personil Polsek Mada langsung menuju TKP dan memeriksa beberapa saksi sekitar TKP.
Setelah mendapatkan informasi dari bebera saksi, personil Polsek Mada Mada pangga langsung menuju kediaman pelaku yang masih satu RT dengan korban.
Setibanya dirumah pelaku personil Polsek madapangga Melakukan interogasi tanpa perlawanan berarti pelaku dapat di ringkus serta pelaku mengakui yang mencuri televisi itu adalah diri nya.
Tidak sampai disitu saja, setelah mendengar pengakuan pelaku personil Polsek madapangga melakukan penggeledah dan berhasil menemukan 1 unit Televisi Polytron 24 inc yang di sembunyikan pelaku dibawah kasur.
"Kapolres Bima, Gunawan Trihatmoyo S.I.K Melalui kasubag Humasnya AKP Hanafi membenarkan adanya tidakan pencurian tersebut,selanjut pelaku langsung digelandan menuju Mapolsek Madapangga untuk diproses lebih lanjut, papar Hanafi lewat laporan tertulis resminya."
Penulis: Teddy Kuswara.
COMMENTS