Dompu, porosntb.com.- Tim
Gakum Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPRC) Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT) bersama anggota
Polsek Pajo polres Dompu, berhasil mengamankan kayu temuan yang diduga hasil
illegal logging Jenis Sonokeling, Sabtu kemarin, Tanggal 30 Januari 2021 Pukul
11.05 Wita bertempat di Dusun Mangga Dua Desa Ranggo Kecamatan Pajo Kabupaten
Dompu.
Tumpukan kayu temuan yang diamankan tersebut berupa kayu yang sudah berbentuk papan dan balok sebanyak 324 Batang dengan ukuran bervariasi, yakni 20x20, 15x15 dengan Panjang rata-rata 2 meter.
PaurSubbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, menuturkan, usai diamankan, temuan tersebut diangkut sekitar pukul 13.30 Wita oleh Tim SPRC yang melibatkan Kasi III Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT), Made Astra Wijaya, SH, Kasi LHK Propinsi NTB, Astan Wiria, SH, MH, Kapolsek Pajo, Iptu Abdul Malik, SH, dan Kepala Resort Tofo Pajo, Adiman, SH.
Sayangnya tak berlangsung lancar. Pasalnya saat melakukan evakuasi kayu temuan sonokeling tersebut, sempat dihadang sejumlah warga yang dikoordinir oleh oknum bernama Irwan dan berupaya melakukan pemblokiran akses jalan dengan cara menebang pohon dan melarang dilakukannya evakuasi yang tengah berlangsung
Sementara Kapolsek Pajo, Abdul Malik, menghimbau warga agar tidak menghalangi proses hukum yang yang tengah berjalan. “Apabila ingin mempertanyakan terkait Pak Mutaqqun. Silahkan pertanyakan pada saat Audensi di DPRD Dompu sesuai dengan Surat Permohonan Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa pada hari Senin, tanggal 01 Februari 2021 esok hari.
Mendengarkan tanggapan dan himbauan tersebut, warga akhirnya menerima dan membubarkan diri. Dan jalan yang diblokir berhasil dibuka oleh Anggota Polsek Pajo yang dipimpin Kapolsek.
Selanjutnya Kayu temuan tersebut berhasil dibawa dan diamankan di Mapolres Dompu yang diterima oleh Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristovel, S.T.K dan Kasat Intelkam Polres Dompu, Iptu Makrus, S.Sos.
Sementara itu Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, S.I.K., SH, lewat Paur Subbag Humasnya, yang akrab disapa Aby itu menegaskan Polres Dompu bersama jajarannya, akan menindak tegas setiap kasus Illegal Loging yang terjadi Wilayah Hukumnya. Karena itu dihimbaunya, agar masyarakat senantiasa membantu pihak berwenang agar memberikan informasi jika menemukan adanya oknum yang melakukan pembalakan liar yang menjadi pemicu serangkaian banjir yang melanda di setiap musim hujan tiba.
Serta
diingatkannya, jika ada oknum yang masih memiliki niat untuk melakukan illegal
loging, agar segera menghentikannya. Karena selain berhadapan dengan hukum,
aksi illegal loging juga dapat merusak ekosistim hutan yang merupakan tulang
punggung keseimbangan lingkungan.
Penulis
: Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS