Kasi Humas Polres Dompu IPDA Handik Wijaksono dikonfirmasi media ini mengatakan, Penangkapan terhadap para bandar judi online bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa terdapat salah seorang yang diduga menjadi pengecer dan pengepul togel online tersebut.
Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa terduga pengepul tersebut yang ada di Dusun Mekar Sari Desa Malaju Kerap membuka permainan judi togel online," Ungkap IPDA Handik Kasi Humas Polres Dompu.
Lanjutnya, Pelaku melakukan aksi penjualan togel mulai pukul 23.00 wita hingga selesai. Berdasarkan keterangan tersebut kami menindak lanjutinya dan selanjutnya Team bergerak ke TKP melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
![]() |
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan di rumahnya sendiri, Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti," Bebernya. |
Barang Bukti yang berhasil disita petugas saat penangkapan terhadap terduga pelaku judi togel online, Adapun barang bukti Satu unit HP XIOMI Model Not 9 Pro Warna Hitam, Uang sebesar Rp. 250.000, Dua lembar uang pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), Satu lembar uang pecahan Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah), Dua lembar uang pecahan Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah), Dua lembar uang pecahan Rp. 2000 (Dua Ribu Rupiah) dan Satu lembar uang pecahan Rp. 1000 (Seribu Rupiah).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku bersama Barang Bukti langsung digelandang ke Mako Polsek Kilo untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Penulis: Iskandar SE.
COMMENTS