Dibaca Normal
Sat Reskrim Polres Bima Polda NTB berhasil menangkap terduga pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e KHUP, Sabtu (8/5/2021)
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Adhar, S.Sos, menjelaskan bahwa Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/160/2021/ NTB / res.Bima, Tanggal 08 Mei 2021
- Sp. Kap/62/V 2021/ reskrim tanggal 08 Mei 2021
- Sp. Gas /292/ V/2021 Tgl 08 Mei 2021 Tentang Surat Tugas Penangkapan.
Terduga pelaku diketahui RS yang merupakan salah satu warg Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo kabupaten Bima NTB.
Kasat reskrim menjelaskan kronologis kejadian, awalnya piket reskrim mendapat laporan bahwa adanya orang yang ditangkap oleh warga desa Belo kecamatan Palibelo sedang membawa motor hasil curian
Mendengar laporan tersebut personil sat reskrim polres Bima langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencurian sepeda motor
Kemudian terduga pelaku dibawa ke polres Bima guna di proses sesuai hukum yang berlaku
Berdasarkan pengakuan korban selain mencuri sepeda motor, pelaku juga mencuri satu unit laptop merk Lenovo, satu unit HP Oppo F11, Uang sebanyak RP 1.900.000 ( satu juta sembilan ratus ribu rupiah), emas batangan 1 gram
Atas kejadian tersebut korban Rizqi Firdaus (27) warga desa Belo kecamatan Palibelo mengalami kerugian sebanyak Rp 28.000.000 ( dua puluh delapan juta rupiah), ucap kasat reskrim
Penulis: Iskandar SE.
COMMENTS