--> Dinas Dikpora Kabupaten Dompu Diduga Intervensi Dalam Pembelanjaan Buku, Sejumlah Guru Merasa Resah. | Poros NTB

Dinas Dikpora Kabupaten Dompu Diduga Intervensi Dalam Pembelanjaan Buku, Sejumlah Guru Merasa Resah.

SHARE:

Dibaca Normal
Dompu, Porosntb.com- Sejumlah Kepala Sekolah tingkat SD di Kabupaten Dompu merasa keberatan dengan adanya ketentuan dari pihak Dinas Dikpora yang mengharuskan masing-masing sekolah untuk membeli paket buku pembelajaran  siswa melalui pihak Dinas. 



Mereka menilai, jika urusan itu sudah mengarah pada unsur interfensi yang dilakukan pihak Dinas, secara menurut mereka, dalam kententuan pengunaan anggaran Dana Bos 20 persen yang diperuntukan buat pengadaan buku itu tidak boleh dipihak ketigakan, hal ini yang membuat sejumlah kepala Sekolah di dompu tidak setuju dan merasa resah. 


Anehnya, sejumlah kepala Sekolah yang hendak membeli buku itu diharuskan untuk mengisih dulu blangko pembelanjaan buku di Dinas Dikpora, itu juga yang menjadi pertanyakan mereka karena tidak paham dengan ketentuan yang dibuat.


Dari keterangan sejumlah kepala sekolah salah satunya Kepala Sekolah SD 26 yang ditemui oleh beberapa Awak media, Sabtu (26/06/21) tepat dikediaman mengatakan, Awalnya pada tanggal 23 juni tahun 2021 kemarin pihaknya menuju kantor Dinas Dikpora Dompu untuk mengambil rekomendasi pencairan Dana Bos sekolahnya,


"Kemarin hari Rabu Tanggal 23 juni kami mendatangi kantor dinas Dikpora Dompu guna mengambil rekomendasi untuk pencairan Anggaran Dana Bos, Sesampainya kami dikantor Dikpora, kami seolah merasakan ada sedikit penekanan mengenai pembelian buku oleh pihak oknum yang ada di bidang yang menangani angaran dana Bos setempat. Bukan hanya itu, selain mendapatkan sedikit penekanan, RPU dan SPJ yang kami bawa pun itu disalahkan semua karena didalam nya kami tidak mencantumkan angaran pembelian buku sejumlah 20 porsen,"Ujaranya. 


Anehnya lagi didalam aturan Jukla juknis itu menerapkan bahwa pembelian buku itu harus sesuai dengan kebutuhan sekolah, Namun hal itu seolah tidak dijadikan landasan oleh pihak dinas Dikpora setempat.  


"Adanya hal itu, salah satu guru menanyakan pada Kabid yang ada ditingkat dinas Dikpora, tetapi jawab yang diberikan oleh oknum kabid itu, mengharuskan dan tidak boleh kurang dari 20 porsen angaran untuk pembelian bukunya, itu baru bisa kami berikan rekomendasi pencairan Anggaran dana Bos kalian katanya kabid,"Terangnya. 


Mendengar jawab pihak oknum kabid, merekapun kembali menjawab " kan didalam Jukla juknis nya tidak tertera dan diharuskan 20 porsen.


"Kabid pun kembali menjawab, Haaa pokonya ini terlalu sedikit kasi naik lagi harus 20 porsen. Apabila kepala Sekolah tidak mengikuti arahan ini, maka siap_siap dinonjobkan, Usai mendengarkan jawab kabid itu, kamipun kembali ke sekolah," Pintahnya.


Sementara didalam aturan pasal 24  tentang pengelolaan Anggaran bagi pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, didalam pengelolaan angaran Dana Bos yang tertuang dalamnya menjelaskan beberapa poin (A) (B) (C) (D) dan (E). larangan yang tidak boleh dilakukan oleh siapapun sala satu nya yaitu Dinas Dikpora itu sendiri. 


Didalam poin (A) menjelaskan bahwa dilarang melakukan pungli (Pungutan red), dalam bentuk apapun kepada sekolah. 
Poin (B) tidak boleh melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan Dana Bos. 


Menangapi persoalan mengenai pengunaan angaran Dana Bos Pihak Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu Drs. H. Rifaid, M.Pd mengatakan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran serta himbauwan bagi semua pihak kepala Sekolah yang ada agar diharuskan memiliki Buku Satu anak satu buku.


"Iya benar kami telah mengeluarkan surat edaran bagi semua kepala sekolah agar diwajipkan memiliki dan membeli buku lewat angaran Dana Bos nya mereka masing-masing, hal itu disampaikan, karena dimasa pandemi Covid-19 seperti ini. Buku adalah sala satu penopang bagi anak perserta didik untuk belajar, kalaupun tidak ada buku bagai mana siswa bisa belajar daring ketika tidak ada buku," Ujarnya Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu saat dikonfirmasih oleh media lewat Via Telpon Watsapp pukul 14.40 wita. 


Lanjutinya, Sementara mengenai keluhan beberapa kepala Sekolah terkait pembelian Buku dinilai seolah dipaksakan Dan juga ditekan agar harus membeli buku sejumlah 20 porsen yang diduga dilakukan oleh pihak oknum dinas Dikpora, 


"Itu semua tidak benar adanya, Saya selaku penangung jawab yang ada di bidang pendidikan Kabupaten Dompu, tidak pernah melakukan penekanan atau memaksa pihak kepala Sekolah untuk pembelian buku yang dimaksut, karena kami tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi pihak kepala Sekolah baik dalam hal pengunaan pengelolaan, mengarahkan dan menekan mereka. Karena kita ketahui bahwa angaran dana Bos sekolah langsung masuk pada Rekening sekolah nya masing-masing, jadi tidak ada ruang kita untuk mengintervensi mereka,"Tegasnya. 


Lebih lanjut pihaknya, Untuk pembelian buku, itu semua dilakukan oleh pihak kepala Sekolah itu sendiri jadi pihak Dinas tidak ada ruang dan hak untuk itu.


"Didalam surat edaran yang kami keluarkan itu Jelas tertera, untuk mendukung belajar tatap muka dan daring saat itu buku itu tentu sangat penting bagi siswa yang ada, sehinga kepala Sekolah tersebut di wajibkan untuk membeli buku. Satu siswa satu buku sesui bidang studi yang ada,"bebernya. 


Disingung mengenai adanya arahan pihak oknum yang ada ditingkat Dinas Dikpora terhadap beberapa kepala Sekolah agar dilakukan pengisian Blangko pembelian buku, sementara didalam aturan yang tertera didalamnya menjelaskan bahwa pihak Dinas Dikpora yang ada ditingkat Kabupaten/kota tidak diperbolehkan untuk melakukan hal itu.


"kalo untuk itu begini, daftar buku yang dibutuhkan oleh beberapa kepala Sekolah itu ada pada salah satu pagawai yang ada ditingkat dinas Dikpora Dompu yang Penangana, nah kenapa dia pegang daftar buku dari penerbit itu, Karena si penerbit itu yang datang mensosialisasikan kedinas, mungkin banyak penerbit buku yang menjual buku, tetapi secara resmi yang datang sosialisasi ketingkat dinas bagai mana bukunya bagai mana belanjanya hanya pernerbit itu, sehinga pihak kami didinas hanya menyetujui orang itu masuk itu saja. Mai belanja dimana saja bukunya oleh Kepala Sekolah silahkan, tetapi kalo salah ya tanggung jawab pihak kepala Sekolah itu sendiri nantinya, 


Yang Jelas prinsipnya pihak dinas hanya membantu kepala Sekolah yang ada dan memberikan informasi bahwa ini loh buku yang bagus ini cara belanjanya.


"Mungkin penerbit lain ada yang memiliki buku yang bagus, tata Cara belanjanya, tetapi secara format (bersurat red) ketingkat dinas tidak ada, sehinga kami tidak bisa memberikan ijin kepala Sekolah untuk belanja ke penerbit lain, sebab tidak ada informasi atau surat dari mereka yang diterima oleh pihak Dinas Dikpora, Nah untuk memudahkan kepala Sekolah  yang ada, Karena mereka tidak memiliki daftar buku, jadi supaya memudahkan mereka untuk mendapatkan buku yang dibutuhkan itu, jadi pihak dinas menyediakan blangko itu,"Tutupnya. 


Penulis : Iskandar SE.

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Dinas Dikpora Kabupaten Dompu Diduga Intervensi Dalam Pembelanjaan Buku, Sejumlah Guru Merasa Resah.
Dinas Dikpora Kabupaten Dompu Diduga Intervensi Dalam Pembelanjaan Buku, Sejumlah Guru Merasa Resah.
https://lh3.googleusercontent.com/-fDqInRf4Bbk/YNhLyxs0UHI/AAAAAAAAPVE/pZpxfD3Q8s0MvcH0gMHVWWjiFWxqWHSBACLcBGAsYHQ/s1600/IMG_20210627_175720.jpg
https://lh3.googleusercontent.com/-fDqInRf4Bbk/YNhLyxs0UHI/AAAAAAAAPVE/pZpxfD3Q8s0MvcH0gMHVWWjiFWxqWHSBACLcBGAsYHQ/s72-c/IMG_20210627_175720.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2021/06/dinas-dikpora-kabupaten-dompu-diduga.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2021/06/dinas-dikpora-kabupaten-dompu-diduga.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content