Bima,porosntb.com- Sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda Gubernur NTB No.7 Tahun 2020 tentang penaggulangan penyakit menular dan perbub No 43 Thn 2020.di Kabupaten Bima, Polsek Woha Mengelar Operasi Yustisi Tepatnya Di jalan Buya Hamka Didepan Mapolsek Woha, Selasa 21/07/21. Sekira pukul 08:30 Wita.
Operasi Yustisi Dan Pembagian Masker Gratis ini Dilakukan Dengan Tujuan Menekan Laju penyebaran dan Memutus Matarantai Penyebaran Virus Covid-19,yang Ahir Ahir ini semakin meluas Dan Kabupaten Bima Sendiri Termasuk salah Satu zona Merah Terang Paur Humas Polres Bima IPTU Adib Widayaka Dalam Laporan Tertulis Resminya yang diterima Awak Media ini.
Anggota Polsek Woha di Bawah pimpinan Kapolsek Woha IPTU Saiful Anhar, S.sos, Selain Menertibkan Para penguna Jalan Baik Roda Maupun Roda Juga Mendatangi Tempat Tempat Kerumunan Untuk Menghimbau serta Membagikan Masker Secara Gratis dan Memberikan Teguran Kepada Masyarakat Agar Selalu Mematuhi Protocol Kesehatan Dengan tetap Mengedepankan Cara Cara Humanis ujar Adib mengutip pernyataan Mantan Kasi propam Polres Bima itu.
Dikatakannya, Kami pihak kepolisian Bahu Membahu Bersama TNI dan Dinas Terkait untuk Memutus Matarantai Penyebaran Virus Covid-19 ini, Tentunya Dengan peran Aktif Masyarakat Karena Menurut Saiful Tanpa Adanya kesadaran Masyarakat Satu Hal yang Mustahil Musibah ini Dapat Kita Tanggulangi ujarnya.
Saiful juga Menegaskan kepada jajaran nya, Bhabinkamtibmas Personil kepolisian yang Bersentuhan Langsung Dengan Masyarakat Agar Tetap Memberikan Himbauan Kepada Warga Binaan nya Masing-masing Untuk Selalu Mematuhi Protocol Kesehatan Dengan demikian insa Allah Kita Bisa Terhindar dari Bahaya Laten Virus Covid-19 Dan Tetap Mengedepankan Cara Humanis, Tegasnya.
Sumber: Kasi Humas Polres Bima
Penulis: Teddy Kuswara
COMMENTS