Dibaca Normal
Bima, porosntb.com-Misteri kasus penganiyaan dengan menggunakan panah berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bima. Pelaku yang diketahui berinisial RF alias Jabe akhirnya diringkus polisi.
Sebelumnya pelaku yang diketahui warga Desa Roi tersebut memanah warga Desa Talabiu bernama Rizki Fauzan yang melintas dengan sepeda motor di Desa Cenggu pada Minggu (15/8/21) lalu. Pelaku dan rekan-rekannya membuntuti korban dengan sepeda motor dan langsung memanah tepat mengenai punggung korban. Kejadian tersebut berlangsung di sebelah utara Desa Cenggu sekitar gudang bawang tepat pukul 01.00 dini hari.
Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU Adhar, S. Sos menguraikan kronologis kejadiannya yang bermula saat pelaku sedang main bersama temannya dipinggir jalan raya depan lapangan Desa Cenggu. Pelaku kemudian melihat korban melintas berboncengan dengan menggunakan dua sepeda motor Yamaha Vixion yang masing-masing berbonceng tiga.
"Saat itu tersangka bersama rekan-rekan lainnya langsung mengejar motor korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu yang dekendarai oleh Fahrun dan membonceng Nole di tengah dan pelaku di belakang," urainya.
Dipaparkan, pelaku membidik tepat di punggung sebelah kiri korban hingga busur panah menancap. Korban pun langsung dilarikan ke Puskesmas Qoha oleh teman-temannya untuk mendapatkan perawatan medis.
"Sepeda motor yang membonceng korban tersebut langsung berhenti dan disalip oleh sepeda motor yang digunakan oleh pelaku bersama rekan-rekannya. Sedangkan rekan-rekan pelaku masih berusaha mengejar rekan korban yang lainnya yang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Namun berhasil kabur menuju ke arah Desa Runggu. Kemudian pelaku bersama rekan-rekan lainnya berusaha menghadang sepeda motor yang digunakan oleh korban sehingga saat itu sepeda motor yang digunakan oleh korban bersama rekannya langsung berputar arah kembali menuju Desa Cenggu dan selanjutnya menuju Puskesmas Woha untuk mendapatkan perawatan medis," papar Kasat.
Dengan kejadian tersebut pihaknya sudah mengamankan pelaku dan dikenakan pasal 170 ayat (1) subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
"Pelaku sedang kita proses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Penulis : Tedy
Editor: Edo
COMMENTS