Dibaca Normal
Seorang pria kini harus menjalani kehidupannya di balik jeruji besi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya yang dilaporkan oleh pihak korban ke polisi pada Senin (06/09/2021) sekitar Pukul (20.40) Wita.
Mapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH, S.I.K., Melalui Kasi Humas Polres Dompu IPDA Ahmad Marzuki menjelaskan bahwa, kejadian tersebut berawal pada saat korban S (12 Tahun) mengambil sebuah buku di dalam kamarnya, dan pada saat hendak keluar, tiba-tiba terduga pelaku N (33 Tahun) masuk ke dalam kamar korban, dan Tanpa basa-basi terduga pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya, terduga pelaku langsung mencium pipi dan mulut korban, setra meremas-remas payudara korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengadukan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polres Dompu, dan Menindak lanjuti pengaduan tersebut, dibuatlah laporan secara resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Christovel S.T.K., memerintahkan Tim Puma Polres Dompu untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sudh dikantongi identitasnya.
Atas perintah tersebut, Tim Puma Polres Dompu dibawah pimpinan IPDA Bayoe Wicaksono S.Tr.K., melakukan penyelidikan di lapangan, dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku Saat itu sedang berada di Dusun. Fo’o Rombo, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu NTB.
Tanpa membuang waktu, anggota Tim Puma langsung bergerak cepat menuju objek yang dimaksud, setelah sampai di TKP, Anggota langsung mengamankan terduga pelaku yang dimaksud tanpa ada perlawanan, dan langsung menggiringnya ke Mako polres Dompu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Penulis : Iskandar SE
COMMENTS