Dibaca Normal
Bank BRI Unit Woja yang sebelumnya dikomplain oleh salah satu nasabah, atas tindakan yang merugikan pihak nasabah, tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba menghapus pinalti yang dikenakan pada nasabahnya.
Pada saat nasabah bersama Media ini mendatangi Bank BRI Unit Woja yang beralamatkan di Desa Bara kecamatan woja kabupaten Dompu NTB, pada Senin (18/10/2021) pukul 09.00 wita, kepala Bank BRI Unit Woja Rully Atmayadi melalui securitynya beralasan sedang sibuk sehingga tidak bisa ditemui oleh nasabah dan media.
Disisi lain setelah nasabah bersama Media ini sudah pulang, pihak Bank BRI Unit Woja mengkonfirmasi pada nasabah yakni Rahmat Perdana Putra SE, agar menghadap pihak Bank tanpa harus dikawal oleh media.
Dari hasil pertemuan antara kedua belah pihak, yakni pihak nasabah dan pihak Bank, tiba-tiba pihak Bank menghapus semua denda (pinalti) yang dikenakan pada nasabah sebelumnya, dan menyuruh nasabah membayarkan sesuai dengan ketentuan perjanjian awal.
Saat ditemui Media ini juga, nasabah yakni Rahmat Perdana Putra SE menceritakan bahwa, saat pihak Bank menghapus semua denda (pinalti) yang dikenakan padanya dan, pihak Bank BRI Unit Woja tidak menjelaskan atas dasar apa hingga pinalti yang dikenakan padanya sampai bisa terhapus, dan waktu yang diperpanjang secara sepihak itu juga dilupakan, dan semua permintaan nasabah diiyakan oleh pihak Bank BRI Unit Woja.
Penulis : Iskandar SE.
COMMENTS