Para terduga yang Mendekam Dibalik jeruji Tahanan Mapolres Bima.Foto Diambil Jum,at 31/12/21.pukul pukul. 00. 33 Wita. |
Bima, porosntb.com.- Informasi liar yang menyebut pihak Polres Bima Polda NTB melepas 2 tersangka kasus Narkoba asal Desa Cenggu yang diringkus anggota Reserse Narkoba Polres Bima bersama barang bukti 30 gram sabu-sabu kembali berkembang dan dicuatkan lewat Media Sosial.
Salah satunya, diunggah sebagai status oleh salah satu pengguna facebook yang meminta Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko S.I.K, untuk mengklarifikasi adanya informasi dibebaskannya 2 tersangka kasus Narkoba asal Desa Cenggu.
Hasil tangkapan layar dari penggalan status salah satu pengguna facebook terkait informasi dibebaskannya 2 tersangka kasus Narkoba |
Kapolres Bima, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Wahyudin yang dirilis Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka menegaskan, tidak benar bahwa Polres Bima melepaskan 2 tersangka yang dimaksud.
Pasalnya, dua kurir barang haram berinisial AF dan BM yang diringkus di Dusun Kalate Desa Naru Kecamatan Woha beberapa waktu lalu itu, hingga kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Bima.
Bahkan hasil pengembangan dari keduanya, Satreskoba Polres Bima berhasil menggelandang pulang HR alias Bang Jago, pemilik sabu-sabu yang dibawa kedua kurir yang dimaksud. dari tempat pelarian terakhirnya, Pulau Bali.
“Kedua kurir dan pemilik barang haram itu sampai saat ini masih mendekam di Sel Tahanan Mapolres Bima. Tidak ada yang kami lepas satupun seperti informasi yang beredar. Itu sama sekali tidak benar!” Tegas Kapolres Bima, dikutip Adib.
Untuk itu, Kapolres menghimbau masyarakat dan netizen agar lebih bijak dalam menggunakan Media Sosial seperti Facebook, dan tidak menelan mentah-mentah informasi yang sengaja disebarluaskan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, baik di tengah-tengah masyarakat maupun lewat Media Soial.
Lebih lanjut Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat agar bahu membahu bersama kepolisian dalam upaya memberantas Narkoba. Karena sebagai musuh bersama, Narkoba ini harus diberantas secara bersama pula.
Secara Terpisah, kepada media ini Kasat Narkoba, AKP Wahyudin, mengaku geram dengan sering beredarnya informasi Hoax yang mengatakan pihaknya membebaskan tersangka Kasus Narkoba. Sementara para tersangka tersebut masih mendekam di sel tahanan dan kasusnyapun masih terus dikembangkan dalam upayanya memberantas Narkoba di Wilayah Hukum Polres Bima ini.
Wahyudin bahkan menantang, oknum-oknum yang sengaja melempar informasi yang tidak benar itu mengunjungi Mapolres Bima untuk melihat dengan mata kepala mereka sendiri, bahwa para tersangka yang mereka katakan dibebaskan itu masih mendekam di sel tahanan Mapolres Bima.
"Kita tantang untuk datang ke Mapolres Bima, biar bisa melihat dengan mata kepala sendiri kalau para tersangka ini masih mendekam di sel Tahanan," kata Wahyudin kepada media ini.
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS