Dibaca Normal
KOTA BIMA, Porosntb.com-TemanPemilih, Dalam rangka menyusun program dan arah kebijakan pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022, Komisi Pemilihan Umum Kota Bima melaksanakan kegiatan diskusi internal dengan mengangkat tema “Membaca PKPU Nomor 6 Tahun 2021 dan arah kegiatan PDPB Tahun 2022”.
Kegiatan diskusi internal tersebut dirangkaikan dengan refleksi akhir tahun terhadap pelaksanaan kegiatan PDPB selama tahun 2021.
Kegiatan Diskusi Internal yang dilaksanakan pada hari Kamis (30/12/2021) tersebut, dipimpin oleh Ketua KPU Kota Bima dan diikuti oleh Anggota KPU Kota Bima. Kemudian Sekretaris KPU Kota Bima, Kasubbag Program dan Data serta Operator PDPB KPU Kota Bima.
Sesuai dengan tema kegiatan, peserta diskusi membaca dan menyamakan pemahaman terhadap isi pasal perpasal yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Mulai dari prinsip pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pelaksanaan PDPB, Rakor PDPB, Pengamanan dan Layanan Data Pemilih, Sidalih Mutarlihjut, hingga Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan.
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, kegiatan Diskusi Internal tersebut dilaksanakan dalam rangka menyamakan pemahaman terhadap isi PKPU No 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Berbagai masukan dari peserta Diskusi Internal tersebut menjadi catatan dalam penyusunan program dan penetapan arah kebijakan pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di tingkat KPU Kota Bima Tahun 2022.
Lanjut Mursalin, pada kegiatan Diskusi Internal, peserta diskusi tidak hanya membahas arah program dan kebijakan pelaksanaan PDPB Tahun 2022, tetapi ikut juga mengevaluasi pelaksanaan PDPB di tahun 2021.
“Selain membahas arah kebijakan ke depan, kita juga ikut mengevaluasi pelaksanaan PDPB yang telah dilaksanakan tahun 2021, untuk menjadi bahan perbaikan ke depan,” tutup Mursalin. (Edo)
COMMENTS