Dibaca Normal
Ilustrasi kasus penggelapan Sepeda Motor |
Bima, porosntb.com.- Seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, Firdaus
SH, warga Desa Talabiu Kecamatan Woha menjadi korban penggelapan Sepeda Motor
(SPM) yang diduga dilakukan oleh adik
kandungnya sendiri.
Hal itu disampaikan Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko,
S.I.K., lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka.
“Saudara Firdaus, SH, melaporkan tindak pidana penggelapan
berupa sepeda motor di SPKT Polsek Woha, Sabtu [15/1/2022] kemarin,” beber
Adib.
Sementara terduga berinisial MK (L/24), hingga kabar ini
dilansir masih diburu Unit Reskrim Polsek Woha.
Adib menuturkan, awalnya SPM yang digelapkan dipinjam oleh
NF (P/22) dari korban pada Rabu (12/1/2022), yang kemudian SPM tersebut
dipinjam lagi oleh terduga dari NF tanpa sepengetahuan korban sebagai pemilik.
Karena setelah 3 hari berlalu SPM yang dipinjam itu tidak
kunjung dikembalikan, korbanpun berupaya mencari keberadaannya, Sabtu (15/1/2022).
Akhirnya korban mendapati SPMnya telah digadaikan oleh terduga
sebesar Rp.5 juta. Ia pun langsung melaporkan terduga yang merupakan adik
kandungnya itu ke Polisi sebagai tindak pidana penggelapan SPM.
“Korban melaporkan tindak pidana penggelapan tersebut untuk
membuat efek jera, karena pelaku sudah sering melakukan tindak pidana
tersebut,” kata Adib.
Atas kejadian tersebut, lanjutnya, korban mengalami kerugian
sebesar Rp.32. juta.
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Aden
Editor : Aden
COMMENTS