Kabag Ops, Kompol
Herman, mewakili Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K, memperkuat
bantahan Direktur Resnarkoba Polda NTB, terkait berita anggota Polres Bima
yang Ditangkap karena kasus Narkoba |
Bantahan tersebut dinyatakannya lewat Kabag Ops, Kompol Herman SH, kepada media ini, Minggu (6/2/22).
Herman menegaskan, bahwa berita penangkapan salah satu anggota personil polres bima, sebagaimana dilansir oleh beberapa media itu, sama sekali tidak benar adanya.
Bahkan Herman mengkategorikan isi berita dimaksud sebagai konten hoax, atau berita bohong jika merujuk pengertian hoaks dalam KBBI versi daring.
“Itu Berita Hoax! Tidak ada itu penangkapan personil Polres Bima yang disebut-sebut terkait kasus Narkoba, “ Tegas Pejabat Utama yang membawahi Bidang Operasional Polres Bima tersebut.
Lagipula lanjutnya, personil yang dimaksud dalam berita terkait, bukanlah seorang Kanit, melainkan seorang anggota.
“Yang bersangkutan itu bukan Kanit. Tapi anggota yang baru bergabung di Sat Resnarkoba Polres Bima. Baru sebulan lebih,” terang Herman
Karena itu, Herman yang mewakili Kapolres Bima, mengingatkan media agar menulis dan menyajikan berita yang berimbang dan jelas sumbernya, sebagaimana kode etik jurnalistik, sehingga tidak menjurus pada pencemaran nama baik dan tersandung UU ITE.
Terkait itu, imbuhnya, saat ini Satreskrim Polres Bima tengah melakukan proses penyelidikan terkait dugaan adanya pelanggaran UU ITE oleh beberapa media yang sempat memuat berita dimaksud.
“Apabila sudah terpenuhi unsur-unsur dan ada pelanggaran ITE, akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.” Ujar Herman.
Hasil penelusuran redaksi Poros NTB sendiri, setidaknya ada 3 media yang sempat melansir berita yang disebut Herman sebagai konten hoax tersebut.
Namun dua di antaranya, nampaknya telah menghapus berita yang sempat dilansirnya itu, pasca adanya press release dari Direktur Resnarkoba Polda NTB, Sabtu (5/2/22) kemarin.
Pasalnya, saat URL beritanya yang masih tersimpan dalam bentuk cache google lewat mesin pencarian, laman yang dituju menampilkan galat ‘404’ dengan pesan ‘Halaman yang Anda Cari Tidak Ditemukan’.
“Saya coba mengakses URL beritanya lewat mesin pencarian google, Minggu, Tanggal 6 Februari ini, salah satunya menampilkan galat ‘404’, dan satu lagi diarahkan kembali ke beranda laman media terkait,” ujar Pimpinan Redaksi Poros NTB, yang akrab disapa Aden.
“Hemat saya, itu berarti telah dihapus,” ucapnya.
Etisnya, kata Aden lagi, jika media sempat memuat berita yang keliru dan tidak akurat, memang bisa segera mencabut, meralat, dan memperbaikinya. Namun harus disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
"Jadi tidak etis jika dicabut, diralat, atau diperbaiki begitu saja, tanpa permintaan maaf," tandasnya.
Penulis: Teddy Kuswara
COMMENTS