Dibaca Normal
Bima,
porosntb.com.- Personil Polsek Tambora Polres Bima berhasil mengamankan hasil
penggelapan berupa 1 unit Sepeda Motor, Minggu (6/2/22) kemarin Pukul 12.30
Wita, di Desa Boro Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima
Pengamanan
SPM tersebut, menurut Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, SIK, seperti
disampaikan Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/62/II/2022/NTB/Res.Bima/Sek.Tambora.
Lebih
lanjut Adib menuturkan kronologis kasus penggelapan tersebut, berawal pada
Tanggal 29 Januari 2022, saat korban bernisial MA pulang dari mengajar di salah
satu SMPN di Tambora.
Saat
itulah terduga pelaku berinisial EW mendatangi korban untuk meminjam SPMnya, dengan
alasan untuk pergi ke Desa Kore Kecamatan Sanggar guna membeli anting-anting buat
anaknya.
Namun,
tunggu punya tunggu, SPM yang dipinjam tersebut tidak kunjung dikembalikan, dan
keberadaan terduga juga tidak diketahui rimbanya.
Berikutnya,
Kamis (3/2/22), barulah korban mendapatkan informasi, bahwa SPM miliknya telah
digadaikan di salah satu Ketua RT wilayah Desa Boro, Sanggar, yang berinisial
AA alias Hima
SPM
tersebut, kata Adib, digadaikan oleh terduga EW melalui rekannya yang
berinisial J (L) seharga RP.2. juta.
“Atas
kejadian tersebut korban yang merasa keberatan dan dirugikan melaporkan secara
resmi di SPKT Polsek Tambora pada hari Sabtu tanggal 5 Februari 2022.” Tutur
Adib.
Sementara
terungkapnya kasus penggelapan itu, lanjutnya, berawal pada Minggu (6/2/22) sekiar
Pukul 10.00 Wita, dimana personil Polsek Tambora yang menerima Sprin penyidikan
dan Sprin penyitaan, berangkat menuju Polsek Sanggar untuk mencari informasi
dan berkoordinasi terkait dugaan adanya barang bukti sepeda motor sesuai dengan
kasus tersebut.
Kemudian
Pukul 13.00 Wita, personil Polsek Tambora yang dikoordinir Kanit Reskrimnya dan
dibackup anggota Polsek Sanggar melakukan pencarian di Desa Boro, yang kemudian
berhasil menemukan SPM yang terkait dengan kasus tersebut di rumah AA alias
Hima.
“Selanjutnya
AA dimintai keterangan serta diberikan pemahaman terkait Prosedur Kepolisian
dalam penanganan kasus tersebut,” kata Adib.
AA
pun akhirnya menyerahkan SPM tersebut dan menandatangani Surat Tanda Penerimaan
yang disaksikan langsung oleh anggota Polsek Sanggar dan Kades Boro.
Sementara
itu, Kapolsek Tambora, Ipda Ferdiansyah, SH, mengatakan, bahwa terduga EW ini
memang kerap kali melakukan penggelapan SPM. Bahkan pernah melakukan pencurian
di wilayah Desa Kawinda Toi.
Penulis
: Teddy Kuswara
COMMENTS