Bima,porosntb.com-Tim puma Kepolisian resor Bima kembali berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku kejahatan Curat atau pencurian dengan pemberatan.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan Tim puma terjadi Minggu 19/06/22 di Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka membenarkan telah diamankan seorang remaja yang berinisial FJ (L/16) Karena diduga kuat melakukan pencurian Satu unit Handpone milik AJ (L/50) yang masih satu Desa dengan terduga yakni Desa Lewintana.
Remaja tersebut diamankan oleh Tim Puma Minggu 26/2022/Sekitar pukul 12.00 Sesuai Dengan STR KRYD Nomor, ST/510/V/Res.1.24./2020 Tentang Curat,Curas,Curanmor dan Anirat terhitung Pada tanggal 01Juni 2022 s/d 31 Juni 2022 dan berdasarkan LP/B/ 290 /VI/ 2022/ SPKT/P. Soromandi/Polres Bima/Polda NTB. Kata Kapolres mengutip Adib.
Kejadian yang merugikan Korban ditaksir mencapai Rp 5.000.000( Lima Juta Rupiah) itu Berawal pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara,mencungkil jendela setelah berhasil mencungkil pelaku leluasa masuk kedalam rumah korban dan mengambil (dua) unit Handphone. menyadari hal itu Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Soromandi.
Masih Adib, Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin SH. melalui Kanit Pidum Polres Bima Ipda Andy Nue Rosihun Alfajri, S.T.RK yang kemudian Memerintahkan Tim Puma di bawah kendali Katim puma Aiptu Gatot Wahyudin SH untuk melakukan penyelidikan dan segera meringkus terduga pelaku.
Setelah sepekan melakukan penyelidikan akhirnya Tim Puma yang memiliki kemampuan Khusus dalam mengungkap kasus kejahatan ini berhasil mengendus keberadaan FJ.
Dijelaskan nya, usai mengetahui keberadaan terduga Tim Puma bergerak menuju tempat persembunyian terduga dirumah salah satu kerabat nya di Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Sesampainya di TKP Tim Puma yang dipimpin Katim Aiptu Gatot Wahyudin SH, langsung meringkus terduga pelaku.
"Pada saat ditangkap terduga sedang Asyik tidur dan tidak melakukan perlawanan" Ucap Adib
Terduga pelaku yang masih remaja ini dihadapan petugas mengakui perbuatannya dan hasil kejahatannya itu dijual dengan harga Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) pada seseorang yang diketahui berinisial ST (P) warga Desa Lewi Dewa kecamatan Setempat.
Mendengar pengakuan terduga Tim Puma pun kembali bergerak menuju Desa Lewi Dewa dan menyita Barang Bukti BB Dua unit Handphone dari tangang ST.
Selanjutnya FT beserta Barang Bukti tersebut digiring menuju Mapolres Bima untuk Diproses Hukum Lebih lanjut Pungkas Adib menutup rilisnya.
COMMENTS