Dibaca Normal
Bima, porosntb.com.- Penyidik Kepolisian Resor Bima, Polda NTB akhirnya menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan perusakan dan pembakaran kotak suara berisi surat suara hasil pemilu 2024 di sejumlah TPS yang berada di Kecamatan Parado.
Kepala Satreskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH, menyampaikan, dari 14 tersangka tersebut, 10 orang di antaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari 14 tersangka, empat orang sudah kami amankan, sisanya masuk DPO,” kata Masdidin, Selasa (27/02) di ruang kerjanya..
Dia menyebut empat tersangka yang kini diamankan di Rutan Polres Bima itu, masing-masing berinisial AB, YN, AF, dan M. Kesemuanya merupakan kalangan umum.
“Para tersangka ini semuanya warga biasa. Tidak ada pihak Caleg maupun Aparatur Desa,” ungkapnya
Lebih lanjut, Masdidin merinci dari 10 orang DPO tersebut 6 orang di antaranya adalah warga Desa Parado Wane, 4 orang lainnya warga Desa Parado Rato.
Berikut ini, identitas 10 DPO yang dirilis Sat Reskrim Polres Bima :
COMMENTS