--> Ungkap 2 Kasus Illegal Logging d Tahun 2024, Kapolres Bima Diapresiasi Kadis LHK Provinsi NTB | Poros NTB

Ungkap 2 Kasus Illegal Logging d Tahun 2024, Kapolres Bima Diapresiasi Kadis LHK Provinsi NTB

SHARE:

Dibaca Normal
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, SIK., MIK, Saat memimpin Pres Conference.





MEDIA,Porosntb.Com-Satuan Reskrim Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Illegal Logging, pada Rabu (06/03/24) lalu sekitar Pukul 14.00 Wita.


Dalam ungkap kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Yakni SR (L/44), warga Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, dan IK alias Sadam (L/33), warga Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.


Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, saat memimpin Press Conference di Mako Polres Bima.







Selain itu, lanjutnya, petugas ikut menyita 29,423 kubik kayu jenis Sonokeling  beserta 1 unit mobil Truk (Tronton) yang memuatnya sebagai Barang Bukti.


“Kejadian tersebut terjadi pada Hari Rabu Tanggal 6 Maret 2024 sekitar Pukul 14.00 Wita  bertempat di Jalan Lintas Sumbawa Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, tepatnya sebelum perbatasan Kabupaten Bima dan Kota Bima. Dan terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Bima sejak Tanggal 12 Maret 2024,” beber Kapolres Bima yang turut didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Julmansyah, S.Hut, Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH, dan Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka.







Truk Tronton yang memuat kayu Illegal Logging itu sendiri dihadang petugas dalam perjalanannya yang hendak menuju Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang hanya dilengkapi Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) tanpa dilengkapi dengan Berita Acara Verifikasi 3 Unsur sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur NTB Tahun 2021.


“Atas dasar itu petugas mengamankan Truk Tronton bersama sopir beserta muatannya ke Polres Bima untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Bima.


Berikutnya, hasil Lacak Balak oleh Penyidik Polres Bima bersama Penyidik Dinas LHK NTB, ditemukan fakta bahwa kayu yang bersumber dari lokasi hutan hak/kebun hanya 9,262 kubik. Sementara sisanya 20,161 kubik tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan Alas Title sebagaimana dilampirkan dalam SAKR.


“Sehingga keseluruhan kayu tersebut layak dijadikan sebagai Barang Bukti sebagai hasil illegal logging untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Bima yang dipertegas oleh Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH.


Lacak Balak BB yang terdiri dari 454 balok kayu sonokeling berbagai ukuran dengan volume 23,723 kubik, dan 469 papan kayu sonokeling berbagai ukuran dengan volume 5,700 kubik itu dilakukan di Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Toforumpu RTK 65 yang berada di Desa Mpuri dan Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.


Di akhir penyampaiannya, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, menekankan komitmennya bersama dinas terkait dalam memerangi aksi Illegal Logging di wilayah hukum Polres Bima, dan berharap adanya dukungan aktif dari masyarakat. 


Komitmennya ini diperkuat lewat bukti 2 ungkap kasus illegal logging selama dirinya menjabat sebagai Kapolres Bima, yang oleh Kadis LHK NTB menyebutnya sebagai ‘Tangkapan Besar’


“Ini adalah ‘Tangkapan Besar’. Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Bima dalam mengungkap kasus Illegal Logging di Wilayah Hukumnya. Di Tahun 2023 dan Tahun 2024 Polres Bima telah berhasil mengungkap total 6 kasus Illegal Logging, termasuk yang hari ini,” ujar Julmansyah, Kadis LHK yang masuk ke dalam 5 besar Kadis Terbaik Nasional 2023 versi Kementerian LHK Republik Indonesia tersebut.


Masih terkait ungkap kasus kali ini, lebih jauh Kasat Reskrim Polres Bima mengungkapkan modus operandinya, bahwa tersangka SR ini melakukan jual beli hasil pembalakan di Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Toforumpu RTK 65 yang berada di Desa Mpuri dan Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, dengan cara membeli dari masyarakat di Desa Lapadi dan Desa Ranggo Kabupaten Dompu, dan membeli langsung ke Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.


Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Masdidin, SR dan IK alias Sadam disangkakan melanggar ketentuan di Paragraf 4 Pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023.



COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Ungkap 2 Kasus Illegal Logging d Tahun 2024, Kapolres Bima Diapresiasi Kadis LHK Provinsi NTB
Ungkap 2 Kasus Illegal Logging d Tahun 2024, Kapolres Bima Diapresiasi Kadis LHK Provinsi NTB
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgJ3KDmGx5Li_K3NoZw7zIHsjDIXEpOgTr1tRR5rW8EjGlyePRzdPMX9bi3Gd480mrsfpbyCAtgvHOZ8q98EINzem0Q8hkAKGyVEzWtZZILflRxvgBW3k50rxWJz1_EQP_6kGT1ZYffdH_4K3oM-KRCh4_W8qnHsHF5wyEc45wbLwkcW3Emh7bCBgcT_MR/s320/IMG-20240318-WA0133.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgJ3KDmGx5Li_K3NoZw7zIHsjDIXEpOgTr1tRR5rW8EjGlyePRzdPMX9bi3Gd480mrsfpbyCAtgvHOZ8q98EINzem0Q8hkAKGyVEzWtZZILflRxvgBW3k50rxWJz1_EQP_6kGT1ZYffdH_4K3oM-KRCh4_W8qnHsHF5wyEc45wbLwkcW3Emh7bCBgcT_MR/s72-c/IMG-20240318-WA0133.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2024/03/ungkap-2-kasus-illegal-logging-d-tahun.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2024/03/ungkap-2-kasus-illegal-logging-d-tahun.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content