Dibaca Normal
![]() |
Bima,Porosnt.Com-Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Polda NTB beroperasi dan melayani masyarakat selama 24 jam penuh dalam sehari.
Hal itu memungkinkan warga untuk membuat laporan kehilangan, pengaduan kapan saja. Pelayanan ini mencakup penerimaan laporan polisi, pengaduan masyarakat, serta keluarnya berbagai surat keterangan penting yang dapat diurus di kantor polisi.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka menjelaskan tujuannya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima terus membuka ruang seluas-luasnya bagi warga untuk menyampaikan laporan maupun aduan. Layanan tersebut dapat diakses masyarakat selama 1x24 jam tanpa henti". Kata kata Kapolres mengutip Adib Kamis 9 Oktober 2025.
Dikatakannya, bahwa kehadiran SPKT merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melayani masyarakat dengan cepat dan humanis.
“Sentral pelayanan terpadu Polres Bima Serdang kami siagakan 1x24 jam penuh untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat". Ujarnya.
Imbuhnya, setiap laporan maupun aduan yang masuk akan di tindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan mendapatkan kepastian hukum,” Tutupnya.
COMMENTS