Dibaca Normal
![]() |
Bima,Porosntb.Com-Pria berinisial AG (30) warga Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima berhasil diringkus oleh personel Polsek Bolo karena kedapatan menguasai ratusan butir Obat obatan yang di larang edar.
Yang bersangkutan diamankan pada Minggu Malam (23/11/25) sekira pukul 23.00. Wita di Cabang Donggo Kecamatan Bolo dengan barang bukti
160 butir obat tramadol, 13 butir obat trihexyphenydil dan Uang tunai yang diduga kuat hasil penjualan BB sebesar Rp. 340.000. (Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Kronologi,
Sekira pukul 23.00. Wita Kapolsek Bolo AKP Nurdin memimpin anggotanya melakukan patroli KRY di seputaran wilayah hukumnya.saat melewati TKP tim patroli menemukan sekelompok pemuda yang sedang nongkrong.
Saat petugas mendekatinya tiba tiba terduga pelaku melarikan diri dan aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku pun tidak terhindarkan.dengan kesigapan petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan badan petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yakni 160 butir obat tramadol dan 13 butir obat trihexyphenydil serta sejumlah uang tunai yang diduga kuat hasil penjualan barang tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Bolo AKP Nurdin.
"Benar kami telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti obat obatan yang dilarang edar". Ujarnya.
Kapolres Bima kembali menegaskan pihaknya akan terus melakukan pendalaman keterlibatan terduga pelaku dalam penyalahgunaan obat obatan yang di larang edar tersebut.
"Kami akan usut hingga tuntas dan siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai Perundang-undangan yang berlaku". Tegas Kapolres.
Saat yang bersangkutan bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Bolo untuk proses hukum selanjutnya.

COMMENTS