Dibaca Normal
![]() |
Bima,Porosntb.Com-Tidak kurang dari 24 Jam unit Reskrim Polsek Donggo Jajaran Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus terduga pelaku curanmor pada Minggu 22 Febuari 2026.
Dua pria asal Desa Mbawa Kecamatan Donggo yang diamankan masing masing berinisial AM (23) dan D (30) karena diduga kuat melakukan Pencurian satu unit sepeda motor milik korban berinisial FI (L/30) yang juga warga desa setempat.sedangkan satu orang rekannya masih di buru
Kasus dugaan tindakan pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada Sabtu 21 Febuari 2026 sekira pukul 02.30.Wita dini hari bertempat di depan rumah korban di Desa Mbawa Kecamatan Donggo.
Penangkapan 2 dari 3 orang sindikat terduga pelaku Curanmor ini dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K,MH., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH.
Sementara itu Kapolsek Donggo Iptu Kader SH. menjelaskan kedua terduga pelaku ini mencuri satu unit kendaraan bermotor dan di jual ke salah satu warga desa Bre Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
Pada Minggu (22/02/26) pihaknya mendapatkan Informasi bahwa 2 dari 3 sindikat terduga pelaku ini telah diamankan oleh warga.
Untuk menghindari adanya tindakan main hakim sendiri Unit Reskrim Polsek Donggo bergerak cepat menuju TKP dan mengamankan keduanya ke Mapolsek Donggo.
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor di amankan di Mapolsek Donggo.
"Sedangkan satu orang rekannya masih kami buru". Kata Kapolsek Donggo Iptu Kader SH.

COMMENTS