Dibaca Normal
![]() |
Bima,Porosntb.Com-Personel Polsek Soromandi Polres Bima Polda NTB berhak meringkus terduga pelaku pencurian motor (Curanmor) pada Sabtu (07/02/26) pukul 18.30.Wita dini hari.
Terduga pelaku yang berinisial F (L/24) warga Desa Sampungu ini diamankan karena diduga kuat melakukan pencurian satu unit SPM milik korban berinisial A (L/42) warga kelurahan Rabadompu Kota Bima.
Kasus pencurian motor ini terjadi pada Senin (02/02/26) di So Sorowiti Desa Sampungu sekira pukul 01.30.Wita.
Penangkapan terduga pelaku Curanmor ini dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,MH., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH.
Senada dengan itu Kapolsek Soromandi Ipda Mujahidin menjelaskan korban memarkirkan kendaraannya dan pergi ke ladang jagung dengan sekitar 200 meter dari TKP. keesokan harinya korban hendak pulang dan tidak melihat kendaraannya.Korban sempat berupaya mencari hasilnya nihil dan melaporkan ke Mapolsek Soromandi.
Menindaklanjuti laporan itu Kapolsek Soromandi Ipda Mujahidin memerintahkan unit Reskrim guna melakukan penyelidikan dan segera meringkus terduga pelaku.
Setelah lima hari melakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengendus keberadaan terduga yang saat itu berada di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi.
Tanpa membuang waktu petugas langsung bergerak menuju lokasi persembunyian terduga pelaku dan langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan terduga serta BB 1 Unit SPM.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor diamankan di Mapolsek Soromandi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

COMMENTS