Dibaca Normal
![]() |
Bima,Porosntb.Com-Unit Reskrim Polsek Sanggar Polres Bima Kabupaten Polda NTB melaksanakan pengecekan TKP perkara dugaan tindak pidana Pencurian kayu jati pada Sabtu 17 Oktober 2026 sekira pukul 09.00. Wita.
Kasus pencurian itu dilaporkan pada 12 Agustus 2026 bertempat di So Jati Kasipahu Desa Boro Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima.
Kronologi,
Sehari sebelum melaporkan kejadian tersebut korban berinisial FD bersama pamannya hendak ke lahan dan tiba di lahan tersebut korban melihat kayu jati habis ditebang.
Setelah itu korban bertemu dengan terduga pelaku berinisial AR (L/55) dan korban menanyakan benar "bapak yang menebang kayu jati" dan di jawab oleh terduga pelaku ia.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir mencapai Rp 27.000.000. (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah).
Langkah Kepolisian
Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terduga pelaku dan berkoodinasi,Badan Pertanahan Negara.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Sanggar Iptu Zuhdar.
"Benar kasus dugaan pencurian kayu jati ini masih kami dalami dan akan kami usut tuntas". Tegasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Sanggar dilaporkan dalam keadaan kondusif.

COMMENTS