Dibaca Normal
![]() |
Sosialisasi penertiban KIA di Kecamatan Bolo |
Bima, porosntb.com- Jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima mulai memperkenalkan penertiban Kartu Identitas Anak (KIA) di Kecamatan Bolo. Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Kasek se-Kecamatan Bolo tingkat SD-SMP serta Aparatur desa yang berlangsung di Aula Kantor camat setempat, Kamis (23/5/19).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bima melalui Kabid Pelayanan, Istiana S Sos menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 bahwa KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. Sekaligus sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Selain itu, KIA sasarannya kepada anak-anak di Kabupaten Bima yang berumur 0-17 Tahun dengan bentuk KTP. Dan kartu ini sebagai bentuk solusi bagi anak-anak untuk mendapatkan pelayanan publik terbaik. Berdasarkan yang dimandatkan oleh norma internasional (Konvensi Hak Anak PBB) dan Nasional (UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak).
“Dengan adanya KIA ini apa yang dimandatkan tersebut bisa berjalan maksimal,” ungkapnya.
Dijelaskannya, mekanisme untuk mendapatkan KIA ini yakni penduduk atau yang mewakili (membawa kuasa) melapor ke Dinas terkait. Kemudian petugas menverifikasi dan validasi berkas pemohonon. Selanjutnya petugas melakukan perekaman data ke dalam data base KIA.
“Setelah masuk dalam data base KIA. Kita akan langsung menerbitkan KIA tersebut sesuai yang diajukan pemohon,” terangnya.
Untuk syarat pembuatan KIA ini yakni Foto copy Akta Kelahiran Anak, Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga orang tua. Kemudian Pas foto anak berwarna ukuran seperti biasa dua lembar untuk anak yang berusia 5 tahun keatas.
“Hanya itu persyarakatan untuk pembuatan KIA tersebut,” katanya.
Kemudian terkait manfaat KIA ini yakni sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah. Persyaratan pendaftaran sekolah di suatu kabupaten dan kota. Untuk melakukan transaksi keuangan didunia perbankan dan PT Pos Indonesia, pelayanan kesehatan di puskesmas dan atau di rumah sakit, pembuatan dokumen keimigrasian, untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku, untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Serta berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di kabupaten dan kota.
“KIA ini sebagai fasilitasi tertentu pada berbagai bidang sesuai kebutuhan anak.
Meningkatkan kesadaran orang tua dalam membuatkan akta kelahiran bagi anaknya. Sekaligus memberikan jaminan kesejahteraan, perlindungan dan fasilitasi bagi anak," pungkasnya. (Poros08)
COMMENTS