Dibaca Normal
Kepolisian Sektor Bolo, saat melakukan inspeksi di salah satu toko untuk memeriksa barang yang sudah melewati batas edar |
Bima, Poros NTB.- Kepolisian Sektor Bolo
bersama Muspika Bolo menggelar apel persiapan operasi kelayakan edar makanan dan
minuman ringan di wilayah Kecamatan Bolo, Kamis (30/5/19) Pukul 10.00 Wita di Mako
Polsek Bolo.
Giat tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bolo,
IPDA Nurdin yang diikuti anggota Polsek, Pos Pol Daru, dan Satpol PP Bolo.
Giat yang terbagi dalam 2 Regu ini melakukan
penyisiran baik di Toko maupun Mart, guna memeriksa bahan makanan maupun
minuman yang telah melewati batas edar.
“Regu pertama saya pimpin langsung dengan
jalur dari Desa Rasabou sampai dengan Desa Rato.” Ujar Kapolsek Bolo, Ipda
Nurdin.
Dari hasil penyisiran regunya, Nurdin berhasil
menemukan beberapa jenis makanan yang kadaluarsa di toko “SB” yang beroperasi
di Desa Rasabou.
“Kita temukan Wafer Hanzel sebanyak 4 kotak, Susu
kaleng 10 biji, Pop Mie 7 kotak. Sedangkan di Alfamart Desa Rasabou hasilnya
Nihi. Toko “DM” di Desa Rasabou didapatkan barang yang kadaluarsa yakni Biore
Cair 2 bungkus, Hand body Kris 3 botol," Tutur Nurdin.
Lebih lanjut rincinya, masih di Rasabou, Toko
“BLD” berhasil ditemukan Popok Bayi Extra kering 30 sachet, Alfamart 2 Rasabou
hasil nihil, Toko As-Salam Pasar sila hasil nihil.
Di lokasi pasar yang sama, di Toko “LN” ditemukan
1 renteng Popok bayi, Sun bayi 11 kotak yang kadaluarsa. Toko “D 2” Desa Rato juga
ditemukan 15 bungkus popok bayi, 1 pak besar popok bayi. Toko “R” Desa
Rato ditemukan 10 biji Popok Bayi, sedangkan Toko Dinamis 1 Cabang Donggo hasil
Nihil.
Sementara Regu Dua yang dipimpin KSPK I, menyisir
jalur Desa Darusalam sampai Desa Kananga.
Dilaporkan, Alfamart Desa Darusalam nihil, Toko
“DP” ditemukan barang Expired berupa snack merk biskuit Roma sebanyak 13 kotak,
Susu instan Milo sebanyak 15 botol, ice cream wol sebanyak 15 biji, Pocari Sweat
6 kaleng, Pulpy Orange sebanyak 3 botol.
Toko “HJ” ditemukan popok bayi ukuran S
sebanyak 40 biji, Kopi ABC sebanyak 5 renteng. Bolly Mart dan Alfa Mart Desa Timu,
nihil. Toko “AS” Desa Kananga ditemukan barang kadaluarsa, berupa Susu ukuran 1
kg 3 kotak, Susu ukuran 1,5 kg 1 kotak, dan Roti asin 2 kotak.
“Barang-barang yang telah mencapai batas edar
ini akan kita koordinasikan lebih lanjut dengan Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk proses pemusnahannya,” tutur Nurdin.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada
sejumlah toko yang kedapatan masih mengedarkan barang-barang kadaluarsa, masih
menunggu keputusan pihak BPOM Kabupaten Bima. (Poros.08)
COMMENTS