Dibaca Normal
Bima, porosntb.com-Bupati Bima terus berkeliling melaksanakan safari ramadan di tiap-tiap kecamatan. Dalam kegiatan rutin keagamaan itu, bupati menyelipkan pesan untuk masyarakat agar tidak lupa membayar zakat. Karena zakat hukumnya wajib bagi muslim.
Hal ini disampaikan Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri saat Safari Ramadan di masjid Al-Mujahiddin, Kecamatan Wera.
"Kewajiban kita di bulan ramadan tidak hanya melaksanakan puasa dan salat. Tapi ada rukun islam lainnya yang harus ditunaikan pula," ujarnya.
Dia mengaku, membayar zakat sama kategori ibadahnya, dengan salat, haji dan puasa. Zakat fitrah dan zakat mall adalah dua jenis zakat yang perlu ditunaikan. Zakat fitrah, memiliki arti pembersihan diri/jiwa dari dosa-dosa. Cara membayar zakat fitrah, dilakukan saat hari pertama puasa hinggal hari terakhir puasa sebelum dilaksanakan salat Idul Fitri. Bayar zakat ini bisa menggunakan sembako atau uang tunai. Tahun ini zakat fitrah besarannya 3,2 liter atau 2,5 kilogram.
"Bayar zakat fitrah hukumnya wajib. Bagi siapapun, baik laki- laki, perempuan, tua ataupun muda," sebutnya.
Sementara zakat mal kata bupati, merupakan zakat harta yang dikeluarkan dari sebagian harta yang dimiliki. Harta tersebut diberikan kepada mereka yang berhak menerima dengan ketentuan yang sudah ditentukan. Zakat mall ini ditentukan oleh haul (masanya) atau ketika sudah mencapai ukuran satu hisab.
"Zakat mall tentu berbeda dengan zakat fitrah. Karena fungsi zakat mall untuk membersihkan harta benda yang kita miliki," terangnya.
Bupati Bima berharap, pembayaran zakat juga dilakukan dengan cara-cara yang tertib. Bayar zakat harus melalui amil zakat. Supaya semua bentuk zakat yang dibayarkan, dapat disalurlan dengan baik kepada yang berhak menerimanya.
"Saya ingin mengajak semua agar bisa memberikan keteladanan. Juga patuh dan tunduk atas perintah Allah SWT," pungkasnya. (Poros08)
COMMENTS