--> Bandara Bima Musnahkan "Prohibited Items" Hasil Sitaan | Poros NTB

Bandara Bima Musnahkan "Prohibited Items" Hasil Sitaan

SHARE:

Dibaca Normal
Penulis : Edo




Alat berat saat memusnahkan Prohibited Items di Bandara Bima



Bima, porosntb.com-Unit Penerbangan Bandar Udara (UPBU) Sultan Muhammad Salahuddin Bima memusnahkan sedikitnya 1.406 barang-barang yang dilarang atau prohibited items hasil sitaan.

Sejumlah barang sitaan milik penumpang yang dilarang dibawa ke pesawat itu terdiri dari korek gas sebanyak 1214 unit, pisau cutter 21 batang, korek kayu 48 kotak, gunting 23 buah, silet 50 buah, paku besi 34 biji, garpu 16 bauh dan pinset 1 buah. Barang-barang tersebut disita dari penumpang dalam periode Maret-Desember 2019.

Pihak bandara saat memadamkan percikan api dari korek gas


"Pemusnahan barang dilarang ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga standar keamanan dan keselamatan penerbangan," ungkap Kepala Bandara Bima, I Kadek Yuli Sastrawan S.IKom melalui Kepala TU, Sudarmana, Jumat, (20/12/19).

Dikatakan, pemusnahan itu sesuai peraturan yang berlaku untuk memastikan bahwa kegiatan penerbangan selalu dalam keadaan aman dan selamat.

Menurut dia, keamanan dan keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama dalam pengoperasian bandar udara.

Jajaran Polres Bima saat menaburi Prohibited Items untuk dimusnahkan


Ia menjelaskan, prosedur penyitaan barang dilarang didasarkan pada aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 dalam poin 6.2.8 a, yaitu jika dalam pemeriksaan keamanan ditemukan barang dilarang yang dibawa oleh penumpang atau di dalam bagasi kabin, harus dilakukan penyitaan oleh personel keamanan bandar udara.

"Jadi penyitaan ini telah sesuai dengan ketentuan dan sah secara hukum,” jelasnya.

Kegiatan pemusnahan barang-barang dilarang itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan sepanjang tahun 2019.

Foto bersama sesaat sebelum pemusnahan 


Dia menambahkan, pihaknya terus akan memberikan penyuluhan dan memberikan informasi kepada para penumpang terkait ketentuan dalam membawa serta barang-barang ke dalam pesawat udara.

Pengetahuan penumpang terkait prohibited items juga turut menjadi faktor kunci dalam rangka mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan.

"Mudah-mudahan dengan keterbukaan informasi, para pengguna jasa dapat semakin memahami aturan dalam membawa barang ke dalam pesawat udara sehingga standar keamanan dan keselamatan penerbangan dapat terjamin," ujarnya.

Jajaran Bandara Bima saat memaparkan ancaman keamanan dalam rapat komite


Sebelumnya, pihak bandara bersama BMKG, Polri/TNI, Basarnas, BNNK, PMI, Maskapai, AirNav, Pertamina dan sejumlah mitra menggelar rapat komite keamanan. Dalam pertemuan itu, agenda strategis yang dibahas antara lain soal lalulintas petani tambak yang masih keluar masuk areal bandara. Hal ini cukup memprihatinkan karena selama ini para petani tambak harus diantar jemput pihak bandara agar tidak mengganggu lalulintas udara.

Persoalan ini sudah cukup lama disuarakan bandara agar pemerintah daerah menyediakan lahan untuk jalan tani khusus bagi petani tambak di luar areal bandara. Sehingga keamanan dan kenyamanan penerbangan di Bandara Bima bisa tetap terjaga dan tidak terganggu oleh aktifitas petani.

Foto bersama usai rapat komite


Hal ini disampaikan Kasi teknik Operasi Pelayanan Darurat KKP Bandara Bima Punto ST saat memaparkan potensi pengancaman keamanan dalam areal bandara di hadapan komite. Untuk itu dia berharap peran serta seluruh mitra agar sama-sama meningkatkan keamanan dan pelayanan di bandara. 

"Potensi kerawanan seperti petani tambak yang keluar masuk lintasan bandara. Apalagi sekarang sedang dilaksanakan perpanjangan runway, dari 1600 sampai 2200. Terlebih lagi pembagunan terminal bandara dan ini akan kita lakukan pengamanan," paparnya. 

Punto juga menyampaikan terimakasih atas dukungannya terhadap keamanan dan pelayanan di bandara. 

"Pemusnahan ini dilakukan 2 kali setahun," tutupnya. 

Setelah pertemuan itu, komite langsung melakukan pemusnahan barang-barang yang dilarang di halaman kantor UPBU Bandara Bima dengan menggunakan alat berat.(kerjasama*)

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Bandara Bima Musnahkan "Prohibited Items" Hasil Sitaan
Bandara Bima Musnahkan "Prohibited Items" Hasil Sitaan
https://1.bp.blogspot.com/-S43am_coB18/XfyQXyTzeTI/AAAAAAAAHNw/NgQIfe8EMns5zUrmw5pHH0ulcf95ssgNwCLcBGAsYHQ/s640/IMG20191220102942.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-S43am_coB18/XfyQXyTzeTI/AAAAAAAAHNw/NgQIfe8EMns5zUrmw5pHH0ulcf95ssgNwCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG20191220102942.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2019/12/bandara-bima-musnahkan-prohibited-items.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2019/12/bandara-bima-musnahkan-prohibited-items.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content