Dibaca Normal
Penulis : Edo
![]() |
Alat berat saat memusnahkan Prohibited Items di Bandara Bima |
Bima, porosntb.com-Unit Penerbangan Bandar Udara (UPBU) Sultan Muhammad Salahuddin Bima memusnahkan sedikitnya 1.406 barang-barang yang dilarang atau prohibited items hasil sitaan.
Sejumlah barang sitaan milik penumpang yang dilarang dibawa ke pesawat itu terdiri dari korek gas sebanyak 1214 unit, pisau cutter 21 batang, korek kayu 48 kotak, gunting 23 buah, silet 50 buah, paku besi 34 biji, garpu 16 bauh dan pinset 1 buah. Barang-barang tersebut disita dari penumpang dalam periode Maret-Desember 2019.
![]() |
Pihak bandara saat memadamkan percikan api dari korek gas |
"Pemusnahan barang dilarang ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga standar keamanan dan keselamatan penerbangan," ungkap Kepala Bandara Bima, I Kadek Yuli Sastrawan S.IKom melalui Kepala TU, Sudarmana, Jumat, (20/12/19).
Dikatakan, pemusnahan itu sesuai peraturan yang berlaku untuk memastikan bahwa kegiatan penerbangan selalu dalam keadaan aman dan selamat.
Menurut dia, keamanan dan keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama dalam pengoperasian bandar udara.
Menurut dia, keamanan dan keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama dalam pengoperasian bandar udara.
![]() |
Jajaran Polres Bima saat menaburi Prohibited Items untuk dimusnahkan |
Ia menjelaskan, prosedur penyitaan barang dilarang didasarkan pada aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 dalam poin 6.2.8 a, yaitu jika dalam pemeriksaan keamanan ditemukan barang dilarang yang dibawa oleh penumpang atau di dalam bagasi kabin, harus dilakukan penyitaan oleh personel keamanan bandar udara.
"Jadi penyitaan ini telah sesuai dengan ketentuan dan sah secara hukum,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan barang-barang dilarang itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan sepanjang tahun 2019.
![]() |
Foto bersama sesaat sebelum pemusnahan |
Dia menambahkan, pihaknya terus akan memberikan penyuluhan dan memberikan informasi kepada para penumpang terkait ketentuan dalam membawa serta barang-barang ke dalam pesawat udara.
Pengetahuan penumpang terkait prohibited items juga turut menjadi faktor kunci dalam rangka mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan.
"Mudah-mudahan dengan keterbukaan informasi, para pengguna jasa dapat semakin memahami aturan dalam membawa barang ke dalam pesawat udara sehingga standar keamanan dan keselamatan penerbangan dapat terjamin," ujarnya.
![]() |
Jajaran Bandara Bima saat memaparkan ancaman keamanan dalam rapat komite |
Persoalan ini sudah cukup lama disuarakan bandara agar pemerintah daerah menyediakan lahan untuk jalan tani khusus bagi petani tambak di luar areal bandara. Sehingga keamanan dan kenyamanan penerbangan di Bandara Bima bisa tetap terjaga dan tidak terganggu oleh aktifitas petani.
![]() |
Foto bersama usai rapat komite |
Hal ini disampaikan Kasi teknik Operasi Pelayanan Darurat KKP Bandara Bima Punto ST saat memaparkan potensi pengancaman keamanan dalam areal bandara di hadapan komite. Untuk itu dia berharap peran serta seluruh mitra agar sama-sama meningkatkan keamanan dan pelayanan di bandara.
"Potensi kerawanan seperti petani tambak yang keluar masuk lintasan bandara. Apalagi sekarang sedang dilaksanakan perpanjangan runway, dari 1600 sampai 2200. Terlebih lagi pembagunan terminal bandara dan ini akan kita lakukan pengamanan," paparnya.
Punto juga menyampaikan terimakasih atas dukungannya terhadap keamanan dan pelayanan di bandara.
"Pemusnahan ini dilakukan 2 kali setahun," tutupnya.
Setelah pertemuan itu, komite langsung melakukan pemusnahan barang-barang yang dilarang di halaman kantor UPBU Bandara Bima dengan menggunakan alat berat.(kerjasama*)
COMMENTS