Dibaca Normal
H. Ibrahim (kanan) ditemani putranya, Imam (kiri), saat ditemui di kediamannya, Senin (6/1/20) kemarin (Amiruddin) |
Bima,
Poros NTB.- Pemilik CV. Rahmawati, H. Ibrahim, yang juga merupakan distributor
pupuk yang menangani wilayah Kecamatan Bolo melakukan klarifikasi menanggapi aksi
blokade jalan lintas negara Bima-Dompu yang dilakukan sejumlah warga Desa Timu
Kecamatan Bolo, Senin (6/1/20) kemarin, lantaran dipicu adanya keterlambatan
pasokan pupuk bersubsidi.
Distributor
pupuk kenamaan tersebut mengatakan ikut prihatin dengan nasib para petani yang
merasakan dampak dari keterlambatan pasokan pupuk bersubsidi. Kendati demikian,
H. Ibrahim tidak bisa berkutik.
Pasalnya,
kata dia, dalam memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi, distributor sendiri tidak bisa
asal menyalurkannya. Melainkan diikat oleh aturan dan ketentuan yang ada.
“Kita
bekerja sesuai dengan Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) No 1 tahun 2020 (tentang
alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020).
Dimana dalam penyalurannya berbasis pada e-RDKK yang sudah ditentukan alokasinya,”
terang H. Ibrahim kepada porosntb.com di kediamannya, Senin (6/1/20) kemarin.
Lebih
lanjut, dipaparkannya, ada dua point dalam Permentan tersebut yang membuat
terlambatnya penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Timu. Pertama, penyaluran
pupuk berdasarkan e-RDKK (elektronik RDKK). Kedua, penyaluran pupuk merujuk
pada alokasi dinas pertanian tahun 2020.
Dua
point itulah yang kata H. Ibrahim belum terpenuhi, sehingga ia belum bisa
menyalurkannya ke Desa Timu.
“Kita
menyalurkan pupuk kepada pengecer setelah pengecer menyerahkan e-RDKK dari penyuluh
dan kelompok tani. Nah e-RDKK yang sah itu belum kita terima. Kalau distributor
menyalurkan tanpa e-RDKK yang ada di pengecer nanti menyalahi aturan. Kena
koreksi,” ujarnya.
e-RDKK
itu sendiri sepenuhnya merupakan ruang kerja dari pemerintah melalui jajaran Dinas
Pernanian Tanaman Pangan dan Perkebunan Kabupaten Bima. Namun nampaknya pihak dinas sendiri belum bisa merampungkannya karena kendala e-KTP kelompok tani.
H. Ibrahim sendiri, ungkapnya, sependapat jika nasib para petani jangan sampai menjadi korban dari adanya regulasi baru dalam penyaluran pupuk. Namun setidaknya, distributor harus memiliki pegangan lain seperti surat rekomendasi untuk menyalurkan pupuk dari Pemerintah Daerah.
Karena
itu, ia meminta kebijakan Pemerintah Daerah untuk secepatnya memberikan surat rekomendasi (merujuk data manual) yang disesuaikan dengan alokasi tahun 2019.
“Kalau
surat rekomendasi itu sudah kita terima, Inshaa Allah besok (Selasa) kita
salurkan,” pungkasnya.
Penulis : Amiruddin
Editor : Aden
COMMENTS