Dibaca Normal
Bima, porosntb.com.- Kepolisian resort Bima kota mengawal ketat proses eksekusi tanah sengketa yang berlokasi di RT. 02 RW. 01 Dusun 01 Desa Waworada Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, senin (6/1/20) kemarin sekira Pukul 10.00 Wita.
Eksekusi Perkara Perdata tersebut dilakukan berdasarkan hasil putusan pengadilan Negeri Raba Bima yang dimenangkan oleh SARTIKA M. NOR, sebagai penggugat dari A. THALIB SAID, sebagai pihak tergugat.
Humas polres Bima kota dalam rilisnya menyebut pengawalan eksekusi tanah tersebut melibatkan 52 personil kepolisian yang dipimpin langsung Kabag Ops KOMPOL TAUHID, SH, didampingi oleh Padal Kasat Sabhara IPTU SIRAJUDIN, SH, KBO Intelkam IPDA SURATNO, dan Kapolsek Langgudu IPTU BUDI HARJO, S.Sos.
Dikatakan, Eksekusi Perkara Perdata tersebut berupa pembongkaran rumah terhadap yang kalah diatas tanah yang dimenangkan oleh penggugat.
Guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, usai eksekusi dilakukan, polres Bima kota tetap menempatkan anggota Sipropam yang dimonitor oleh Kasi Propam AIPTU SAIDIN, SH, hingga keadaan dipastikan aman.
Sumber : Humas Polres Bima Kota
Editor : Aden
COMMENTS