Dibaca Normal
Inspektur Kabupaten Bima, H. Abdul Wahab Usman SH, M.Si. (Kominfo Kab. Bima) |
Bima,
porosntb.com.- Pemerintah Kabupaten Bima menerbitkan surat himbauan tentang
edaran mengenai Pelaporan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019, sehubungan dengan telah masuknya masa
Pelaporan LHKPN untuk tahun
kemarin.
Inspektur
Kabupaten Bima, H.
Abdul Wahab Usman SH, M.Si, Kamis
(9/1/20) kemarin, mengatakan, bahwa dalam Surat Nomor 901/001/005/2020 tertanggal 2
Januari 2020 yang ditujukan kepada para
Pejabat Eselon II, III dan Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Bima tersebut,
para pejabat Wajib Lapor LHKPN diminta untuk mematuhi dan memenuhi kewajibannya
secara tepat waktu dengan melaporkannya melalui sistim on line mulai tanggal 2
Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 maret 2020.
"Sudah
menjadi rahasia umum bahwa Pelaporan LHKPN merupakan sebuah kewajiban tahunan
bagi semua pejabat eselon II dan III termasuk camat di manapun dia mengabdi
termasuk di Pemerintah Kabupaten Bima dan pelaporan ini akan menjadi Instrumen
bagi KPK untuk menilai kinerja sebuah daerah dalam hal ini Daerah Kabupaten
Bima". Terangnya.
Dijelaskan
Wahab, Pemerintah Daerah melalui Inspektorat Kabupaten Bima menargetkan
pencapaian realisasi pelaporan tahun ini sebesar 100 % dari sebanyak 241 orang
Wajib LHKPN di Kabupaten Bima.
"Kami
berharap semua Pejabat yang merupakan Wajib LHKPN dapat segera menyelesaikan
pelaporannya secara cepat sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan".
Harap Wahab.
Sumber : Kominfo Kab. Bima
Editor : Aden
COMMENTS