Dibaca Normal
![]() |
Kasat Intelkam Polres Bima, Iptu Ahmad Majmuk, S.Pd (kiri) |
Bima, porosntb.com.- Maraknya aksi Unjuk Rasa (Unras) yang
berakhir ricuh belakangan ini, khususnya di Kabupaten Bima mendapat tanggapan
dari Kepala Satuan Intelejen dan Keamanan (Intelkam) Polres Bima Kabupaten, IPTU
Ahmad Majmuk, S.Pd.
Gelombang demonstrasi yang dipicu oleh beragam tuntutan tersebut,
menurut Majmuk sebagian besar dilakukan oleh kalangan mahasiswa yang memang
sedang bersemangat untuk menunjukkan jadi diri sebagai seorang akademisi dengan
mengkritisi kebijakan pemerintah.
Pria kelahiran Lombok Barat yang sudah 5 bulan menjabat
sebagai Kasat Intelkam ini, sangat menghargai kemerdekaan menyampaikan pendapat
di muka umum, sebagaimana dilindungi oleh undang-undang yang tertuang lewat UU
No. 9 Tahun 1988.
Meski begitu, Majmuk menyesalkan sejumlah aksi
demonstrasi yang berakhir ricuh.
Aksi pembakaran ban, blokade jalan, dan perusakan fasilitas
umum, tak jarang membuat para demonstran sampai bentrok dengan pihak keamanan
“Ketika membaca dasar mereka melakukan aksi tentu (dalam
surat pemberitahuan aksi), kami positif thinking, bahwa mereka memahami isi yang
terkandung dalam undang-undang tersebut. Mulai dari hak dan kewajiban unjuk
rasa, waktu unjuk rasa bahkan tempat unjuk rasa,” ujarnya saat berbincang santai dengan wartawan media ini di kediamannya.
Bahkan, lanjut Majmuk, kepolisian berharap banyak bahwa para
demonstran akan kooperatif dalam berkoordinasi untuk menciptakan suasana unjuk
rasa yang aman dan kondusif dengan berlandaskan UU No 9 Tahun 1998 yang
dijadikan dasar dalam menyampaikan pendapat tersebut. Tapi yang sering terjadi
adalah kebalikannya.
“Ironis, unjuk rasa yang seharusnya dijadikan sebagai ajang
menyampaikan pendapat terkadang menjadi ajang untuk saling menjelekkan satu
sama lain. Bahkan sampai merusak fasilitas umum, mengganggu ketertiban dan masyarakat
pengguna jalan,” ungkapnya.
Ironis memang, manakala unjuk rasa yang dilakukan mengatasnamakan
keadilan dan kepentingan rakyat, tapi malah merusak fasilitas umum yang disediakan
pemerintah untuk kepentingan bersama, terutama rakyat yang nota bene hendak
dibela.
kondisi seperti ini, tentunya, kata dia, sangat
memprihatinkan dan sangat berbanding terbalik dengan UU No 9 Tahun 1998.
“Karena itu, saya mengajak kita semua mari kita tertib dalam
menyampaikan pendapat. Jangan sampai menjadi ajang unjuk kebencian. Kita
ciptakan suasana yang harmonis bahkan dalam unjuk rasa sekalipun,” himbau sang
Kasat.
Majmuk menekankan, dirinya tidak bermaksud menggeneralisasi
semua unjuk rasa. Karena tdak semua unjuk rasa di Kabupaten Bima ini yang
berujung ricuh.
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS