Dibaca Normal
Kota Bima, porosntb.com.- Perempuan berparas cantik dari salah seorang dua orang perempuan yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika
jenis Sabu, berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin
langsung Kasat Narkoba, IPTU Ramli SH, Sabtu (4/7) Sekitar Pukul Pukul 14. 00
Wita siang kemarin.
Kedua terduga masing-masing berinisial SM (44) dan
EI (31), warga Tanjung Kecamatan Rasanae Barat, diamankan di kediamannya
masing-masing..
Dalam rilisnya, Kasubag Humas Polres Bima Kota,
Iptu Hasnun, membeberkan, dari tangan SM, Barang Bukti (BB) yang disita berupa 1
lembar plastik klip bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,41
gram dan uang tunai sebesar Rp. 700 ribu, beserta sejumlah BB lainnya.
Sementara, dari tangan EI, disita BB berupa 1 buah HP
Oppo warna silver beserta sejumlah BB yang dirinci lebih jauh oleh pihak
kepolisian.
Adapun kronologis pengungkapan kasus tersebut, disampaikan
Hasnun, berawal dari laporan masyarakat, kedua terduga sering mengedarkan Shabu
di rumahnya di RT.13 RW.02 Kelurahan Tanjung
“Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan
penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan selanjutnya pada Hari Kamis
tanggal 4 juli 2020 sekitar pukul 14.00 wita, Katim Opsnal dan Anggota yang dipimpin
langsung oleh kasat Narkoba IPTU Ramli SH, langsung menuju ke rumah sdra EI.
Nah, pada saat sampai di rumah saat itu, Tim Opsnal langsung langsung
mengamankan EI ini. yang pada saat itu berada di rumahnya,” tutur Hasnun.
Sementara SM, lanjut Hasnun, SM diamankan saat sedang
duduk di balai-balai yang berada di Gang depan rumah EI.
Disaksikan Ketua RT Setempat, kepolisian
menggeledah rumah dan badan EI dan SM.
Hasil penggeledahan, ditemukan BB tersebut di atas.
“BB yang berhasil dikumpulkan dan disita besama dua terduga langsung kita
amankan ke Mako Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut.” Terang
Hasnun.
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS