Dibaca Normal
Bima, Porosntb.com Tim Puma menangkap salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP yang sedang bersembunyi disalah satu rumah warga dikelurahan sarae kecamatan rasanae barat kota bima, 04/03/21
Atas Dasar Ops. Kepolisian Kewilayahan Jaran Rinjani 2021 nomor : Ren.Ops / 01 /II /OPS. 1.3 / 2021, Tanggal 26 Februari 2021
Laporan polisi : LP / 72/ II / 2021 / NTB / Res. Bima / P. Bo tanggal 27 februari 2021.
Pelaku Berinisial AI (25) petani warga Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima
"Saat diinterogasi Pelaku mengakui perbuatanya melakukan pencurian dengan kekerasan bertempat di jalan lintas persawahan Desa Sakuru dan Desa Monta," jelas Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Adhar, S.Sos
Kasat Reskrim Iptu Adhar, S.Sos mejelaskan awalnya kejadian bermula Pada hari kamis 25/2/21, sepulang korban bersama temannya yang dibonceng lalu datang kedua pelaku dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor saat tiba diperbatasan antara desa sakuru dan Monta, kedua pelaku tersebut langsung menghadang korban setelah berhenti salah satu teman pelaku yang dibonceng langsung mengeluarkan sebilah parang kemudian mengayungkan ke arah korban sehingga korban lari turun dari sepeda motornya
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000
Terkait kejadian tersebut diatas team puma melakukan penyelidikan keberadaan para tersangka dan barang bukti
Setelah dilakukan serangakaian penyelidikan team puma berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di kota bima
Menindak lanjut informasi tersebut team puma yang dipimpin oleh kateam puma Aipda Gatot Wahyudin berhasil menangkap pelaku yang sedang bersembunyi disalah satu rumah warga dikelurahan sarae kec rasanae barat kota bima
Saat ditangkap tersangka hendak kabur melihat anggota yang masuk ke dalam rumah tersebut namun dengan sigap team puma berhasil menangkap pelaku, kemudian pelaku sudah diserahkan ke piket polsek monta polres bima
Penulis:Teddy Kuswara.
COMMENTS