Dibaca Normal
Bima, porosntb.com-Kisruh pekerjaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi DI Pela Parado senilai Rp 22.2 miliar semakin keruh. Direktur utama PT Bumi Palapa Perkasa selaku pemenang tender Agus Supriyono bahkan menuding jika Sumarno telah melakukan penyerobotan terhadap pekerjaan PT Bumi Palapa Perkasa.
Agus mengatakan, kegiatan Sumarno tidak legal secara Hukum apabila mengatasnamakan PT Bumi Palapa Perkasa.
"Yang mengerjakan rehabilitasi jaringan irigasi DI Pela Parado yaitu saya sendiri sebagai direktur utama PT Bumi Palapa Perkasa. Jika ada yang mengatasnamakan PT Bumi Palapa Perkasa, itu ilegal secara Hukum, pasalnya Akta pendirian perusahaan cabang Kota Bima sudah dicabut tertanggal 25 Maret 2021," tuturnya.
Sebelumnya, memang ada pendirian PT cabang berdasarkan Akta pendirian cabang Kota Bima atas nama Sumarno dengan nomor 06 tanggal 13 Januari 2021, Notaris Arfin Bather SH.,M.kn. Namun sudah dicabut kembali berdasarkan Akta notaris Nomor 17 tanggal 25 Maret 2021 pada notaris Ni Putu Rediyanti Shinta SH.,M.kn.
Untuk itu Agus menegaskan bahwa aktivitas Sumarno sebagai label PT Bumi Palapa Perkasa yang pekerjaan jaringan irigasi DI Pela Parado itu adalah ilegal secara Hukum.
"Mulai hari ini saya memberikan tugas langsung kepada Rohficho Aliansyah Alias (All) sebagai Sekmen manager saya. Dengan adanya surat tugas itu beliau berhak menjalankan segala administrasi perkejaan teknik lapangan mewakili PT Bumi Palapa Perkara sebagai pemenang kontrak," tandas Dirut PT Bumi Palapa Perkasa, Agus di kantor Koramil Monta Rabu, (22/04/21).
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Koramil 1608-07/Monta turut dihadiri oleh Camat Monta, Kapolsek Monta, beberapa Kepala Desa, Camat Palibelo yang di wakili oleh Sekcam Palibelo, beserta tokoh pemuda, tokoh masyarakat, hingga pukul 04.00 Wita, yang tidak hadir dalam undangan pertemuan itu adalah Sumarno meskipun sudah diundang secara resmi. (*)
Penulis Nurdin Ar
Editor: Edo
COMMENTS