--> Bikin Negara Rugi Rp. 5,116 Miliar, Polisi Tetapkan Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Bima Sebagai Tersangka | Poros NTB

Bikin Negara Rugi Rp. 5,116 Miliar, Polisi Tetapkan Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Bima Sebagai Tersangka

SHARE:

Dibaca Normal

Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar, S.Sos
Bima, porosntb.com.- Mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (PTPH) Kabupaten Bima, ir. MT, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Tipidkor Satreskrim Polres Bima, Sabtu (5/6/21) ini.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar, S.Sos, MT menjadi tersangka atas kasus program cetak sawah baru dengan dilanjutkan program Bantuan Pemerintah (Banpem) berupa Sarana Produksi (Saprodi) yang bersumber dari dana APBN melalui Dirjen PSP Kementrian Pertanian Tahun 2016 lalu, saat masih menjabat Kadis PTPH yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program tersebut.

“Dari hasil penyidikan, bahwa benar pada tahun 2016 dinas pertanian Kabupaten Bima mendapat program cetak sawah baru dengan dilanjutkan Banpem berupa bantuan Saprodi dari dana APBN melelaui Dirjen PSP kementerian pertanian kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB,” ungkap Adhar.

Lanjutnya, Distambun Provinsi merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan Dinas PTPH Kabupaten Bima selaku PPK.

Banpem itu sendiri diperuntukan kepada masyarakat kelompok petani yang tercatat sebagai kelompok tani yang masuk dalam program cetak sawah baru periode TA 2015 dan TA 2016.

Hal itu sesuai dengan nomor dan tanggal Daftar Isian Pelaksana Anggaran atau DIPA :  SP-018.4.239133/2016 Tanggal 26 febuari 201, dengan kode kegiatan : 1795.001.001, Sub kegiatan :  055.A.526311, dengan Klasifikasi Belanja :  Belanja Bantuan Pemerintah.

“Berdasarkan DIPA tersebut maka terbentuklah pejabat pengelolaan dana program dimaksud, seperti PA adalah pejabat di kementrian Pertanian RI, KPAnya adalah kepala Dinas Provinsi NTB, PPK adalah kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima, PPSM adalah sekretaris Dinas Propinsi NTB, Tim Tekhnis perluasan sawah, serta Tim pengawas terdiri dari ketua dan anggota serta Tim pengawas lapangan yaitu seluruh KUPT pertanian kecamatan setempat dengan jumlah Kelompok Tani Sebanyak ; 241 poktan.” Papar Adhar.

Hanya saja lanjutnya, di lini Kabupaten Bima khususnya, tidak semua unsur yang terbentuk dilibatkan dalam program tersebut.

“Yang berperan hanya kepala dinas pertanian, ketua Tim tehnis perluasan sawah, sekretaris dan 2 orang staf hononer dinas pertanian,” Tutur Adhar.

Kabupaten Bima sendiri mendapatkan Banpem sebesar Rp. 14.474.000.000 lewat program itu. Dengan rincian sebagaimana tertuang dalam SK pembentukan kelompok, Rp. 5.560.000.000 untuk 83 Poktan, dan Rp. 8.914.000.000 untuk 158 Poktan, sehingga totalnya sebesar 14.474.000.000.

Dana Saprodi milik Poktan tersebut masuk ke dalam rekiening kelompok tani dan  telah dicairkan oleh kelompok tani itu sendiri dalam 2 tahapan, yaitu Rp. 10.139.500.000 atau 70% dan Rp. 4.113.100.000 atau 30%, dengan menyertakan surat rekomendasi dari pihak dinas pertanian.

Setelah kelompok tani datang dengan didampingi KAUPT untuk mengambil surat rekomendasi, saat itulah beber Adhar, kabid atas perintah Kadis pertanian meminta agar kelompok tani datang kembali guna menyerahkan dana yang diterimanya kepada dinas pertanian untuk membayar Saprodi kepada pihak ke tiga selaku penyedia yang ditunjuk.

“Telah terjadi penyimpangan-penyimpangan yang betentang dengan juklak Bapem Tahun 2016,” ujar Adhar.

Penyimpangan-penyimpangan tersebut adalah, pertama, dalam hal semua persyaratan adminitrasi yang menjadi tanggungjawab kelompok tani dibuatkan langsung oleh pihak dinas pertanian hanya formalitas saja. Karena Poktan hanya diminta membuka rekening di bank terdekat dan menanda tangani adminitrasi yang sudah dibuatkan oleh pihak dinas pertanian.

Kedua, Dinas pertanian secara sepihak telah menunjuk pihak ketiga, yakni CV Argo Mitra Sentosa selaku penyedia barang Saprodi tanpa sepengetahuan Poktan, yang seharusnya Poktan punya kemandirian untuk membelanjakan dana yang diterimanya. 

Ketiga, selain perusahan pihak ketiga, pihak dinas pertanian lewat Kabid, atas persetujuan Kadis Pertanian, juga menggunakan perusahan lokal untuk memenuhi kebutuhan Saprodi dengan cara mendatangi dan menunjuk perusahan lokal tersebut. Bahkan ada perusahan lokal yang tanpa sepengetahuan pihak dinas langsung menyalurkan Saprodi kepada kelompok tani seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Wera.

Keempat, pihak dinas pertanian dalam hal ini Kabid melalui KAUPT merintahkan kepada Poktan penerima bantuan agar menyerahkan kembali uang yang diterima kepada dinas pertanian yang selanjutnya diserahkan kepada dinas pertanian untuk membayar saprodi yang telah dipesannya.

Dengan begitu, Poktan, KAUPT dan Dinas Pertanian mendapatkan aliran dana dengan rincian, Rp. 97.000/hektar untuk para UPT, Rp.112.000/hektar untuk para Ketua Poktan, dan Rp. 36.000/ hektar untuk pihak Dinas Pertanian. 

Kelima, ditemukan fakta berdasarkan keterangan para saksi pihak ketiga, terdapat kekurangan volume Saprodi sebesar Rp. 2.289.636.000, dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukkannya oleh perusahaan lokal yang melakukan droping barang.

Sementara audit kerugian keuangan negara oleh pihak BPKP perwakilan mataram ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 5.116.769.000. Karena dari total Banpem Rp. 14.474.000.000, Poktan sendiri secara real hanya menerima 9.357.231.000.

“Dari fakta hasil penyidikan atas proyek program cetak sawah baru dan bantuan Saprodi kemudian hasil gelar perkara penyidik satreskrim polres Bima telah menetapkan tersangka Kepala dinas pertanian kabupaten Bima tahun 2015 sampai 2016, saudara Ir. MT,” Tandas Adhar.

Namun dalam kasus ini, lanjutnya, pihak Tipidkor Satreskrim Polres Bima masih sedang mendalami peran pihak lain dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Penulis : Teddy Kuswara

Editor : Aden


COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2677,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,714,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,397,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,20,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Bikin Negara Rugi Rp. 5,116 Miliar, Polisi Tetapkan Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Bima Sebagai Tersangka
Bikin Negara Rugi Rp. 5,116 Miliar, Polisi Tetapkan Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Bima Sebagai Tersangka
https://1.bp.blogspot.com/-gj4SUwv-IqA/YLuLW61BeUI/AAAAAAAAO0g/0CbVdfFuTHkR99Glnoru1sp3T9wbgA1LwCLcBGAsYHQ/w640-h482/Screenshot_3.png
https://1.bp.blogspot.com/-gj4SUwv-IqA/YLuLW61BeUI/AAAAAAAAO0g/0CbVdfFuTHkR99Glnoru1sp3T9wbgA1LwCLcBGAsYHQ/s72-w640-c-h482/Screenshot_3.png
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2021/06/bikin-negara-rugi-rp-560-miliar-polisi.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2021/06/bikin-negara-rugi-rp-560-miliar-polisi.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content