Dibaca Normal
![]() |
Kedua terduga bersama sejumlah Barang Bukti saat diamankan di Makopolres Bima Kota |
Kota Bima,
porosntb.com.- Genderang perang melawan Narkoba terus ditabuh kepolisian. Setelah
berhasil mengungkap kasus Narkoba di Kelurahan Raba Dompu Barat, Selasa
(7/1/20) pekan lalu. Kepolisian SatResNarkoba Polres Bima Kota kembali mengamankan
dua orang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan
Narkotika jenis Sabu, Sabtu (11/1/20) kemarin sekitar Pukul 20.00 Wita.
Kali
ini kedua terduga yang berinisial MT (L/39), warga RT.06 RW.02 Kelurahan Nae
Kecamatan Rasanae Barat dan rekannya berinisial YD (L/30), warga RT.13 RW.02
Kelurahan Tanjung Kecamatan yang sama, diamankan di kediaman salah satu terduga
pelaku.
Humas
Polres Bima Kota, dalam rilisnya yang diterima media ini Hari Minggu kemarin,
menyebutkan, keduanya diciduk di kediaman MT yang saat itu sedang duduk di
ruang tamu bersama YD.
Kapolres
Kota Bima, AKBP. Haryo Tejo wicaksono, melalui Kasubag Humas, Iptu Hasnun, menegaskan,
bahwa perang melawan Narkoba akan tetap dijadikan sebagai agenda utama. Iapun
menghimbau masyarakat agar tetap memberikan informasi jika menemukan adanya
dugaan-dugaan penyalahgunaan narkoba.
Karena
kebanyakan pengungkapan kasus narkoba ini kerap berawal dari kaporan
masyarakat. Termasuk pengungkapan dua kasus dalam sepekan kemarin.
Hasnun,
menuturkan kronologis penangkapan, Pada
hari Sabtu (11/1/20), berawal dari informasi masyarakat bahwa terduga pelaku
tersebut sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu ditempat
tinggal terduga pelaku.
Seperti
biasa, setelah Tim Satresnarkoba memastikan informasi A1 terkait dengan
terduga, langsung menerjunkan tim yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba,
Iptu Masdidin, SH, menuju TKP. Setiba di TKP, tim langsung melakukan
penangkapan terhadap terduga.
“Pada
saat itu terduga MT sedang duduk di ruang tamu rumah TKP bersama seorang
rekannya YD. Kemudian sebelum dilakukan penggeledahan. Tim memanggil Ketua RT
setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan badan dan rumah TKP.” Tutur
Hasnun.
Setelah
dilakukan penggeledahan, Tim menemukan BB Narkotika yang disimpan di dalam
sebuah kotak di bawah meja ruang keluarga. Teridiri dari satu lembar plastik
klip berisi diduga Sabu, tiga lembar plastik klip berisi diduga sabu, tiga lembar
plastik klip berisi sisa Sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah
Timbangan Elektrik, dua buah Sumbu, tiga buah sendok pipet, satu buah rangkaian
bong, satu buah Tabung Kaca, satu buah korek api gas, satu buah Kotak LED, satu
buah Senter Kepala, dua buah
dompet, satu buah Isolasi, dua unit HP, satu buah Buku Tabungan BNI, dan uang Tunai
Rp. 690.000.
Kedua
terduga bersama BB langsung diamankan di Mapolres Bima Kota gunakan
penyelidikan lebih lanjut.
Sumber
: Humas Polres Bima Kota
Editor
: Aden
COMMENTS