--> Tanpa NUKS, Plt Kasek Terancam Lengser | Poros NTB

Tanpa NUKS, Plt Kasek Terancam Lengser

SHARE:

Dibaca Normal


Kota Bima,porosntb.com.- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2018, Plt Kepala Sekolah dan atau guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah SD, SMP dan MTS se-Kota Bima yang tidak memiliki NUKS dan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (STTPPCKS), Tahun 2020 ini terancam lengser.

Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dikbud Kota Bima, Gufran, SPd, MSi kepada media ini, menyatakan, Alasan tidak bisa diangkatnya lagi Plt Kasek yang tidak punya NUKS Itu karena mereka tidak berwenang untuk menanda tangani Ijazah, pencairan dana BOS, DAK dan bantuan lainnya.

“Hal itu sesuai yang diamanatkan Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) nomor 18356/2018 tertanggal 9 Agustus 2019,” ujar Gufran di kantornya, pekan ini.

"Dalam surat edaran itu sangat tegas mengatakan agar pemerintah daerah mentaati kententuan pengangkatan yg tidak memenuhi persyaratan diatas dapat mengakibatkan tidak bisa mengelolah dana bos dan dana lainnya," tukasnya lagi.

Dijelaskannya, jika surat edaran Dirjen GTG tidak dihiraukan oleh pihak terkait (tanpa menyebutkan pihak terkait dimaksud), maka akan berdampak pada kekacuan proses manajemen pendidikan setiap satuan pendidikan karena kepala sekolahnya tidak memenuhi persyaratan.

Ketika ditanya terkait Diklat atau penguatan Kasek sebagai payung hukumnya, Gufran menegaskan, bahwa Permendikbud dan surat edaran Dirjen GTG merupakan regulasi yang menjadi rujukan utamanya.

“(batasannya) jika tidak ada NUKS dan STTPPCKS seorang Plt kepala sekolah (dan) atau guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kasek tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi dan tidak bisa melakukan penginputan Dspodik untuk melakukan pembayaran bantuan maupun tungangan sertifikasi,” tuntasnya.

Sementara untuk Kepala Sekolah (definitive) yang belum memilili NUKS wajib mengikuti diklat yang difasilitasi Kemendikbud dan pelatihan terbatas, karena sistim Daring. Setelah memperoleh sertifikat dan NUKS itu, baru bisa dipastikan memenuhi syarat substansi sebagai Calon Kasek.

Menariknya, sejumlah Plt Kepala Sekolah SD dan SMP yang dikonfirmasi media ini, membantah pernyataan Gufran, terkait pernyataannya bahwa Plt Kasek tidak bisa diangkat lagi menjadi kasek pada tahun 2020 ini dengan alasan Permendikbud itu. Alasan mereka, regulasi terkait mulai diperlakukan sampai bulan Desember 2020, sehingga dengan tenggang waktu 11 bulan masih bisa menjadi Kasek sambil menunggu diklat tahun 2020 ini.

"Memang ada surat edaran atau Permendikbud nomor 6 tahun 2018 kepala sekolah harus sudah mengikuti diklat penguatan kepala sekolah paling lambat tahun 2020 atau 2 (dua) tahun sejak diterbitkan (diundangkan) Permendikbud no 6 tahun 2018," ujar salah satu Plt. Kasek yang enggan disebutkan namanya

Penulis : Sirajuddin HI
Editor : Aden

COMMENTS

BLOGGER: 1
  1. Bimbang...
    Mana yang benar.
    Apa NUKS berlaku dengan masa tenggang waktu sampai Desember 2020?

    BalasHapus

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Tanpa NUKS, Plt Kasek Terancam Lengser
Tanpa NUKS, Plt Kasek Terancam Lengser
https://1.bp.blogspot.com/-t3X9EkhGQxo/XhVOwUmqODI/AAAAAAAAHQg/feqVwyD2kIIh2rBleyR0rta2v9Jgcna_gCLcBGAsYHQ/s640/Screenshot_2.png
https://1.bp.blogspot.com/-t3X9EkhGQxo/XhVOwUmqODI/AAAAAAAAHQg/feqVwyD2kIIh2rBleyR0rta2v9Jgcna_gCLcBGAsYHQ/s72-c/Screenshot_2.png
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2020/01/tanpa-nuks-plt-kasek-terancam-lengser.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2020/01/tanpa-nuks-plt-kasek-terancam-lengser.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content